Khofifah Tetapkan UMP Jatim di 2024 Naik 6,13% Atau Rp 125.000
Editorindonesia, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 sebesar Rp 2.165.244,30. Jumlah ini naik 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000 dibanding UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244,33
Ketetapan nilai UMP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Khofifah menyebut kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam keterangan resminya, yang dikutip pada Kamis (23/11/2023) Khofifah menyatakan bahwa kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu sesuai regulasi yang ditetapkan.
Khofifah mengharapkan agar stakeholder memperhatikan kenaikan UMP dan menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama. Karena menurut Khofifah besaran UMP 2024 ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta kondisi perekonomian dan ketenaga kerjaan yang berkembang di Jatim.
Dalam penetapan UMP kali ini dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan menjadi Rp 2.250.244,30. Sedangkan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp 71.530,97. Sehingga besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.111.775,27.
Sementara dari unsur pemerintah dan akademisi mengusulkan UMP sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Yakni, dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486.
Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.
Lebih lanjut Khofifah berharap agar tidak ada pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja. “Saya berharap tidak ada pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan kenaikan UMP Tahun 2024,” ujar Khofifah.
“Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan,” pungkasnya.
Gubernur Khofifah menegaskan, keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur. (Frd)
Baca Juga: Jateng Pertahankan Gelar UMP Terendah se-Jawa