Editor Indonesia, Jakarta – Kisruh penggeledahan rumah Kanjeng Pangeran Haryo Japto Soelistio Soerjosoemarno atau yang lebih dikenal sebagai Japto Soerjosoemarno, yang ramai diberitakan media. Dimana pemberitaan tersebut seolah menggiring opini bahwa Japto terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, turut bersuara. Yusri, yang pernah menjabat sebagai Bendahara Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila DKI Jakarta periode 1990-1998, mengungkapkan adanya perbedaan perlakuan dalam penggeledahan rumah Japto dibandingkan dengan rumah Tan Paulin di Surabaya.
“Saya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait kasus ini. Namun, ada perbedaan mencolok antara penggeledahan rumah Japto dan Tan Paulin. Saat menggeledah rumah Tan Paulin, KPK terkesan minim bicara soal hasilnya, sementara dalam kasus Japto, detail barang yang disita dipublikasikan luas hingga membentuk opini seolah beliau sudah bersalah. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Yusri dalam pesan instan melalui WhatsApp kepada redaksi, Selasa (11/2/2025).
Menurut Yusri, berdasarkan konfirmasinya kepada keluarga Japto, tidak ada keterkaitan antara Japto dan Rita Widyasari dalam kasus TPPU tersebut.
“Bahkan, Mas Japto tidak mengenal Rita dan tidak memiliki hubungan bisnis atau kerja sama apa pun dengannya,” tegasnya.
Yusri juga menggambarkan Japto sebagai sosok yang baik, ringan tangan, dan sering membantu orang yang mengalami kesulitan.
“Saya terakhir berkunjung ke rumah Mas Japto tiga tahun lalu bersama Bang Erwan Soekardja. Mas Japto bahkan turun tangan sendiri memasak dan memanggang daging untuk kami. Begitulah kebaikannya,” kenang Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menilai bahwa nama Japto mungkin terseret dalam kasus ini karena kebaikannya dalam membantu orang-orang yang tengah berkonflik dengan mitra bisnis mereka.
“Saya berdoa agar Mas Japto dan keluarganya diberi kekuatan dalam menghadapi ujian ini dan semoga semuanya berjalan baik,” tutupnya.
Penggeledahan Rumah Tan Paulin
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan bahwa penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Tan Paulin di Surabaya pada Juli 2024.
“Benar bahwa rumah Saudari TP sudah digeledah pada bulan lalu,” ungkap Tessa kepada Media Kaltim, Rabu (14/8/2024).
Penggeledahan ini terkait dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Kaitannya dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka RW,” lanjutnya.
Tessa juga menyebut bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Namun, ia tidak merinci jumlah maupun jenis dokumen yang disita karena masih dalam proses penyidikan.
“Dokumen yang disita masih didalami oleh penyidik, sehingga belum bisa dipublikasikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus Rita Widyasari
Rita Widyasari (RW) sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi dari kontraktor senilai Rp110,72 miliar selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode 2010–2017. Saat menjalani hukuman, ia kembali dijerat sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus ini. Namun, perbedaan transparansi dalam penggeledahan rumah Japto dan Tan Paulin menuai sorotan dari berbagai pihak. (Her)