Editor Indonesia, Jakarta – Komisi VII DPR RI menegaskan bahwa efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah terhadap kementerian dan lembaga tidak boleh berdampak pada pemutusan hubungan kerja, baik bagi pegawai tetap, honorer, maupun pekerja lepas.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan LPP TVRI dan LPP RRI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025), menyusul isu pemutusan kerja akibat kebijakan efisiensi. Legislator yang menangani sektor penyiaran itu juga mendesak agar pegawai TVRI dan RRI yang terdampak dapat kembali bekerja dan memperoleh penghasilan.
“Jadi kalau ada nanti terjadi ‘perumahan’ pegawai, ini berarti Bapak melanggar kesepakatan,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty.
Dia mengatakan bahwa restrukturisasi yang kembali menambah anggaran yang diblokir itu seharusnya tidak mengganggu anggaran belanja pegawai. Sehingga, kata dia, jangan sampai pemotongan anggaran dilakukan terhadap hal yang menyangkut kesejahteraan masyarakat secara umum.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mengatakan bahwa pemotongan anggaran dari kebijakan efisiensi itu justru bisa menjadi hikmah dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena efisiensi itu akan menimbulkan paradigma baru bahwa anggaran yang digunakan harus tepat sasaran.
Menurut dia, pemerintah pun sudah menginstruksikan agar pemotongan anggaran dilakukan terhadap aspek-aspek tertentu, contohnya alat tulis kantor dan perjalanan dinas. Untuk itu, dia pun meminta agar pemotongan anggaran tetap berada di dalam koridor tersebut, bukan justru memotong anggaran belanja pegawai yang menimbulkan pemecatan.
“Bahwa perjalanan Bapak-Bapak yang mungkin tadinya dikurangi, ya itu fungsi efisiensi, kita tahu efisiensi ada berbagai komponennya,” kata Lamhot.
Menindaklanjuti hal itu, Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno memastikan bahwa tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan yang memutuskan hubungan kerja atau “merumahkan” pegawainya. Dia mengatakan hal itu akan disampaikan ke seluruh Kepala Stasiun TVRI daerah, agar para pegawainya bisa kembali bekerja dan berpenghasilan.
Disebuytkan oleh Imam Brotoseno bahwa ada sekitar 100 orang kontributor atau jurnalis lepas yang sempat “dirumahkan” karena efisiensi, dari total 402 orang kontributor yang dimiliki.
“Memang ini hanya terjadi di daerah, kalau di pusat tidak ada. Kami tidak melakukan apapun terkait outsourcing, driver, satpam, tidak ada. Jadi memang adanya di daerah,” kata Iman.
Sementara itu, Direktur LPP RRI I Hendrasmo memastikan bahwa pihaknya memutuskan bakal meniadakan pemutusan hubungan kerja dengan para kontributornya. Dia pun meminta setiap kepala satuan kerja RRI agar lebih kreatif dalam menanggulangi pemangkasan anggaran.
“Karena masih ada pos-pos yang bisa digunakan untuk membiayai kontributor, misalnya dari perjalanan dinas,” kata Hendrasmo. (Didi)