Komnas HAM Minta Pemerintah Tinjau Ulang Proyek Rempang Eco City
Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan pemerintah untuk meninjau kembali pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City, imbas adanya bentrok antara warga dengan pihak kepolisian saat proses relokasi di wilayah tersebut.
Rekomendasi terkait dilakukannya peninjauan kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City itu tertulis secara tegas dalam rekomendasi Komnas HAM setelah mereka melakukan tindak lanjut terkait kasus tersebut.
“Pertama yang ingin kami tegaskan, pada rekomendasi Komnas HAM yang telah kami sampaikan, Komnas HAM tidak merekomendasikan menghentikan proyek strategi nasional (Pulau Rempang Eco City),” kata Komisioner Mediasi Komnas HAM, Dr. Prabianto Mukti Wibowo, Msc, kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jumat (22/9/2023).
“Tetapi yang kita rekomendasikan adalah agar rencana pembangunan Rempang Eco City yang sudah menjadi salah satu proyek strategi nasional itu bisa ditinjau kembali,” tegasnya.
Dijelaskan Prabianto, peninjauan kembali yang dimaksud pihaknya termasuk diantaranya terkait dengan lokasi pembangunan pabrik solar panel yang akan dilakukan oleh investor asal Tiongkok yaitu Xinyi Group.
“Jadi posisi Komnas HAM saat ini adalahh kami meminta pemerintah untuk tidak melakukan relokasi warga, tetapi sebaliknya pemerintah bisa memindahkan lokasi pabrik yang akan dibangun Xinyi tadi,” jelas Prabianto.
Diungkapkan Prabianto, berdasarkan hasil mediasinya bersama warga rempang sejatinya mereka menyambut baik pengembangan Rempang Eco City, hanya saja mereka tidak ingin proyek itu mengorbankan kehidupan mereka.
“Karena terkonfirmasi juga di lapangan bahwa masyarakat tidak menolak proyek strategi nasional (Rempang Eco City), tidak. Masyarakat mendukung adanya pembangunan proyek strategi nasional di wilayah rempang,” ujar Prabianto.
“Tetapi yang mereka tidak inginkan adalah pembangunan ini kemudian mengorbankan kehidupan mereka dengan melakukan relokasi atau penggusuran dari tempat yang selama ini mereka diami secara turun temurun,” jelasnya.
Selain meminta pemerintah untuk meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City, dalam rekomendasinya Komnas HAM juga meminta beberapa hal lain yaitu :
1. Merekomendasikan Menteri ATR BPN untuk tidak menerbitkan HPL di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi belum clear and clean.
2. Komnas HAM RI menyampaikan bahwa penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) jo. Komentar Umum Nomor 7 tentang KIHESB.
3. Pemerintah harus melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan proyek strategis nasional.
4. Terkait dengan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi, Negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil, baik tingkat lokal maupun nasional.
5. Kebijakan Negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif dan tidak proporsional. Negara tidak boleh melakukan relokasi paksa (forced evictions) yang merupakan bentuk pelanggaran HAM.
6. Tidak menggunakan cara kekerasan dengan pelibatan aparat berlebih (excessive use of power) dalam proses relokasi dan proses pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City.
7. Kepolisian agar mempetimbangkan menggunakan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang
8. Kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang. (Her)