KPK Minta Mahfud MD Buktikan Sebut Ada OTT Tanpa Bukti
Editorindonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bukti adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tanpa disertai bukti. Pernyataan Mahfud yang juga calon wakil presiden nomor urut tiga itu dilongtarkan saat berdialog dengan mahasiswa di Malaysia pada Jumat, (8/12/2023) lalu.
“Akan lebih bijak jika pernyataan-pernyataan seperti ini disertai dengan menunjukkan contoh-contoh kerja-kerja OTT KPK yang kurang atau tidak memiliki bukti,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulis, yang diterima wartawan, Sabtu (9/12/2023).
Pernyataan Mahfud tersebut, dinilai Nawawi, kurang arif karena dilontarkan saat kondisi KPK sedang kurang baik. Dalam kondisi ini, pemerintah seharusnya saling mendukung, bukan menjatuhkan.
“Mengingat beliau (Mahfud) sampai saat sekarang ini masih menjadi bagian dari pemerintahan,” kata Nawawi.
Nawawi menegaskan pernyataan Mahfud soal OTT tanpa bukti itu tidak benar. Sebab, kata dia, KPK sangat berhati-hati, dan menguatkan informasi saat melakukan operasi senyap.
“Kami pastikan bahwa kerja-kerja OTT KPK selalu dilakukan tim dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian. Serta kecukupan alat bukti,” ungkap Nawawi.
Sebelumnya, Mahfud MD saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023), menyatakan bahwa KPK sering melakukan OTT padahal buktinya tidak cukup. Pemaksaan bahan itu membuat pemerintah memutuskan merevisi undang-undang yang ada saat itu.
Mahfud menyampaikan kalau masyarakat kerap dikaburkan dengan prestasi KPK yang pernah dipandang bagus. Jadi saat KPK ada kesalahan dianggap benar.
“Karena dulu banyak juga Pak, karena KPK sangat bagus, prestasi nya, setiap kesalahannya oleh rakyat itu dianggap benar aja. Padahal kesalahannya juga banyak. Itu tidak boleh terjadi lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan KPK kerap banyak melakukan kesalahan. Salah satunya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tetapi bukti yang didapat itu tidak cukup.
“Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena terlanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK nya direvisi,” jelasnya. (Her)
Baca Juga: PDIP Pilih Mahfud Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024