Hukum

KPK Taksir Korupsi APD Di Kemenkes Capai Rp625 Milyar

×

KPK Taksir Korupsi APD Di Kemenkes Capai Rp625 Milyar

Sebarkan artikel ini
KPK Janji Tersangka Pungli Rutan KPK Diseret ke Meja Hijau
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri/dok.ant

Editorindonesia, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencapai Rp625 miliar

“Untuk kerugian sementaranya dari perhitungan yang kemudian dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh. Sekitar Rp 625 miliar lebih,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Dia mengatakan KPK juga akan melakukan konfirmasi kepada ahli terkait perhitungan kerugian negara tersebut. Dia menegaskan KPK akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Ali mengungkapkan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih berjalan dan penyidik KPK masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti.

“Jadi perkara ini berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara. Untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020, tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut,” ujar Ali.

Sebelumnya, kasus korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah diusut. KPK mengatakan kasus itu terjadi di masa pandemi COVID-19. Sudah ada tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi,Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam temu media Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani,” kata Alex.

Beberapa saksi telah dipanggil dan diperiksa selama berjalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut,  antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2020 Budy Silvana. Kemudian Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko dan advokat Admiral Herdi Pratama.

Para saksi tersebut dipanggil dan dikonfirmasi soal mengenai dugaan aliran uang terkait pengadaan APD di Kemenkes RI pada berbagai pihak terkait termasuk pada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini. (Her)