Eks wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej /dok.ig

KPK Tegaskan Mantan Wamenkumham Tetap Penerima Suap

Editorindonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy statusnya tetap penerima suap. Walaupun putusan praperadilan telah memenangkan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham tersebut. Gugatan itu cuma mengurusi masalah formil dalam penetapan tersangka dalam penanganan perkara.

“Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Januari 2024.

KPK hanya tinggal memperbaiki syarat formil dalam penetapan tersangka terhadap Eddy. Dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dipastikan tetap diusut karena putusan praperadilan tidak mengurusi pokok perkara.

“Sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya,” ujar Ali.

Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum.

Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni soal kesepakatan pemberian status hukum yang tidak dilakukan secara kolektif kolegial.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Didi)