KPK Tegaskan Tetap Dalami Peran Bupati Sidoarjo Meski Dukung Prabowo-Gibran
Editorindonesia, Jakarta – KPK Tegaskan tetap akan dalami peran Bupati Sidoarjo meskipun menyatakan dukung Prabowo-Gibran.Hal ini untuk menyikapi manuver Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang secara tiba-tiba menyatakan dukungan kepada calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayahnya beberapa waktu lalu. Dia menyebut deklarasi itu sebagai sekoci penyelamat.
KPK merespons pernyataan Ahmad Muhdlor. Lembaga Antirasuah menegaskan pihaknya tetap mendalami keterlibatan kepala daerah itu dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Kami tegaskan KPK fokus pada persoalan hukum yang artinya berbicara soal kecukupan alat bukti dalam penyidikan yang sedang berjalan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2024.
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus tidak berkaitan dengan Pemilu 2024. Keterlibatan Ahmad Muhdlor diusut berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
“Kami tidak ada urusan soal perpolitikan ya, walaupun kami paham saat situasi di tahun politik ini,” ujar Ali.
KPK juga menegaskan tidak segan menersangkakan Ahmad Muhdlor jika bukti yang dimiliki telah cukup. Dia mangkir saat dimintai keterangan hari ini.
“Siapapun sepanjang bukti lengkap turut terlibat pasti diproses hukum,” tegas Ali.
KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu.
Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.
Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.
Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Didi)