Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos/dok.ist

KPU Ingatkan Batas Pemilih Mengurus Pindah TPS pada 15 Januari

Editorindonesia, Jakarta – KPU atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan proses pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) bagi pemilih Pemilu 2024 dapat dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara. Jika pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024 maka batas waktu terakhirnya mengurus perpindahan TPS pada Senin (15/1/2024)

Hal ini disampaikan Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/1/2024). Dikatakannya, ada sembilan kondisi yang memungkinkan pemilih dapat pindah memilih dari lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.

Sembilan kondisi itu adalah menjalankan tugas pada saat pemungutan suara; menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba.

Berikutnya menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.

“Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih,” ucap Betty mengingatkan.

Selain itu, jelas Betty, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20/PUU-XVII/2019 yang memberikan pengecualian pada empat kondisi pemilih untuk pindah memilih, yakni bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau LP. Terhadap pemilih yang menghadapi kondisi tersebut, Betty mengatakan proses pindah memilihnya dapat dilakukan H-7, yaitu 7 Februari 2024.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Periode 2018-2022  ini menjelaskan, pemilih dapat mengurus pindah memilih di tiga tempat, yaitu panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota, baik tempat asal maupun tujuan pindah memilih. Nantinya, petugas KPU yang akan menentukan TPS pindah memilih pemilih.

“Kalau dulu, dia punya form A Pindah Memilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang enggak bisa, kita yang tempatkan di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana,” jelas Betty.

Menurutnya, daerah yang banyak memiliki pemilih pindah memilih biasanya disebabkan banyak mahasiswa maupun pekerja. Jakarta, misalnya, menjadi salah satu kota dengan jumlah pemilih pindah memilih yang signifikan.

“Karena daerah perkotaan, karena mobilitas penduduknya tinggi,” ujarnya. (Didi)

Baca Juga: Haedar Nashir: Urusan Politik Praktis Tidak Boleh Kerdilkan Muhammadiyah