Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Sirekap akan kembali digunakan pada Pilkada 2024. Keputusan ini diambil meskipun banyak permasalahan Sirekap dalam penyelenggaraan pileg dan pilpres yang lalu.
“Sirekap akan digunakan kembali. Dan pada kesempatan ini kami sampaikan, kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu (25/9/2024).
Pada pemilu sebelumnya, terdapat ketidaksesuaian angka antara yang tercantum di Form C1 dengan yang diunggah di Sirekap, yang memicu dugaan penggelembungan suara.
Menanggapi hal tersebut, Idham menegaskan bahwa pada Pilkada 2024, data yang ditampilkan di Sirekap akan berasal langsung dari Formulir C1. Selain itu, data tersebut juga akan disajikan dalam format PDF.
“Data yang akan ditampilkan untuk informasi publik adalah formulir C Hasil, tidak ada tabulasi tingkat kabupaten kota. Untuk tingkat kecamatan yang akan kami tampilkan adalah formulir B Hasil Kwk dan seterusnya. Jadi data yang akan kami tampilkan dalam bentuk image atau PDF adalah hasil rekapitulasi,” terangnya.
Idham juga mengklaim bahwa pihaknya telah meningkatkan bandwidth, sehingga lalu lintas data menjadi lebih lancar. Peningkatan ini membuat Sirekap memiliki kemampuan pembacaan yang lebih baik, yang pada akhirnya meningkatkan tingkat akurasinya.
“Waktu kami simulasi di Depok dan Maros, akurasinya mencapai 99 persen. Kami yakini ke depan akan lebih baik,” ujarnya. (Frd)