KPU Sembunyikan Sumber Data Pemilu 2024, Ada Apa?

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bisa seenaknya sendiri menjelaskan soal mekanisme teknis di SIREKAP. Kini KPU seenaknya lagi terkait sumber data yang digunakan dalam Pemilu 2024, yang seharusnya menjadi hak publik (masyarakat) sebagai pembayar pajak yang anggarannya digunakan membiayai Milyaran Rupiah untuk SIREKAP.

Saat tulisan ini dibuat, sudah ada dua paslon mendaftarkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK yang artinya InsyaaAllah tetap Mahkamah Konstitusi, bukan “Mahkamah Kalkulator” (karena sebelumnya hanya bisa mendasarkan kepada Perhitungan Kuantitatif saja) atau apalagi bukan “Mahkamah Keluarga” (karena berdasarkan Putusan MKMK sebelumnya, Paman Usman tidak lagi diperbolehkan menyidangkan Hasil Pemilu). Dua paslon itu ialah 01 (Anies-Muhaimin) yang sudah mendaftar langsung pada Kamis (21/3/2024) dini hari dan 03 (Ganjar-Mahfud) yang mendaftar pada Sabtu (23/3/2024) siang.

Kedua paslon tersebut tentu sudah berusaha sebaik mungkin membekali gugatannya dengan bukti-bukti yang lengkap dan ilmiah. Pengalaman sebelumnya MK belum pernah sekalipun memenangkan gugatan di level pilpres. Hal ini karena selalu yang dijadikan patokan dalam gugatan pilpres adalah persoalan Kuantitatif, bukan Kualitatif. Demikian juga sulitnya membuktikan gugatan telah memenuhi syarat TSM (Terstruktur Sistematis Masif) berdasarkan paradigma yang selama ini dianut oleh MK.

Terlebih bilamana melihat data pembanding yang akan diuji nantinya di MK adalah berdasarkan Angka Hasil Pemilu yang diterbitkan oleh KPU berdasarkan Pengumuman Finalnya pada hari Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB yang dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Ashari dengan terbata-bata. Bahkan sempat diskors 30 menit lebih yang saya sebut sebagai hal yang sangat RUNGKAD, bagaimana bisa sebuah keputusan penting masih ada koreksi di last minute saat dibacakan dan bahkan diskors lebih dari setengah jam.

Mengapa Data Pembanding KPU ini perlu dicermati, karena sebenarnya Pemohon Gugatan di MK tidak bisa hanya berdasarkan kepada hasil jadi yang sudah diumumkan KPU pada Rabu (20/3/2024), tetapi harus pula mendapatkan Sumber Data yang digunakan untuk membuat Hasil Jadi itu. Ini bukan lagi soal Apakah Angkanya berasal dari SIREKAP yang sudah RUNGKAD semenjak dua pekan lalu atau berasal dari cara Manual Berjenjang yang tidak bisa dimonitor oleh masyarakat secara terbuka pergerakannya, namun ini masalah Sumber Data atau File Angka Asli yg digunakan untuk menjumlahkan dari 820.223 TPS di 38 Propinsi di seluruh Indonesia tersebut.

Jadi mau angkanya berasal dari SIREKAP atau Manual Berjenjang, semua harus ada “Sumber Angka” yang bisa dipertanggungjawabkan dan dibuka kepada Publik bilamana diperlukan, sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya sumber angka ini harus dalam Format Umum yang bisa dibuka dengan program yang lazim digunakan oleh masyarakat, bukan program khusus, apalagi diEnskripsi atau disandikan karena merupakan Hak Publik untuk mengerti data yang biasa disebut “babon” atau mentah tersebut.

Data “babon” atau Induk Data ini lazim disimpan dalam Format CSV atau singkatan dari “Comma Separated Values” kadang bisa disebut “Character Separated Values” atau Comma Delimited files. File CSV adalah file teks biasa berisi daftar data dan sering digunakan untuk bertukar data antara aplikasi yang berbeda. Pada umumnya file CSV menggunakan karakter koma untuk memisahkan (atau membatasi) antar data, tetapi terkadang menggunakan karakter lain, seperti titik koma.

Artinya dengan menggunakan file CSV kita dapat memindahkan data dari satu system ke system lainnya dengan lebih mudah, dan tanpa melakukan input manual satu-persatu. Idenya adalah bahwa kita dapat mengekspor data kompleks dari satu aplikasi ke file CSV, dan kemudian data tersebut bisa di impor / upload ke aplikasi lain. Jadi file CSV lazim digunakan, misalnya di program microsoft excel. File CSV menyimpan informasi yang dipisahkan oleh koma, bukan menyimpan informasi dalam kolom. Saat teks dan angka disimpan dalam file CSV, mudah untuk memindahkannya dari satu program ke program lain.

Celakanya, atau boleh kita bilang Akal Bulusnya, terungkap dalam Persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP) berdasarkan permintaan dari Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) beberapa hari lalu, ternyata KPU sudah berusaha menghindar (baca: menutup akses publik) terhadap File-file CSV Data Babon TPS-TPS itu dengan menerbitkan Keputusan (Internal) No. 345 Th 2024 tertanggal 17 Maret 2024 (baru saja diterbitkan patut diduga untuk mengantisipasi Sidang di KIP) yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Ashari dan -ini anehnya- menetapkan File-file CSV tersebut adalah hal “dikecualikan” alias tidak bisa dibuka ke Publik dan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun lamanya sampai tahun 2027.

Hal ini benar-benar “Ajaib bin SIKAREP” alias seenaknya sendiri membuat sebuah keputusan yang menabrak logika akal sehat. Bagaimana bisa data babon hasil Pemilu yang seharusnya merupakan 100% hak publik minta dikecualikan dan dirahasikan dari akses masyarakat? Belum lagi Kurun waktunya -selama 3 tahun- yang sangat tidak masuk akal, karena masa jabatan KPU sekarang juga berakhir tahun 2027, sehingga bisa jadi modus untuk lari dari tanggungjawab. Seharusnya KIP tidak mengabulkan atau bahkan menganulir Keputusan Irasional KPU tentang Pengecualian Data Babon CSV tersebut.

Kesimpulannya, semakin jelas bahwa Pemilu 2024 dikhawatirkan bisa dianggap oleh masyarakat sebagai “sangat tidak transparan data-datanya”, karena publik bisa berpendapat “Bagaimana Masyarakat bisa percaya dengan hasil data yang hanya dibacakan kemarin, tanpa bisa mendapatkan Sumber Data atau Data Babon CSV-nya?”

Wajar sampai-sampai disebut “1001 alasan atau Akal Bulus” digunakan untuk menutupi hal tersebut dengan alasan kerahasiaan data yang membuatnya sebagai “Informasi yang dikecualikan”. Selain SIREKAP yang sudah RUNGKAD, ada apa dengan mu KPU?

Penulis: Dr. KRMT Roy Suryo – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen