Editorindonesia, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Berdasarkan instrumen tersebut, KPU akan menggelar 5 kali debat untuk pasangan capres dan cawapres 2024. Debat tersebut akan berlangsung selama 150 menit dengan 6 segmen.
Rinciannya, 120 menit untuk debat dan 30 menit untuk jeda iklan. Iklan yang ditayangkan adalah iklan layanan masyarakat yang telah disiapkan KPU. Moderator akan memandu debat pasangan calon dan pendalaman materi.
Berikut 6 segmen debat tersebut:
1. Segmen pertama; Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.
2. Segmen kedua; Pendalaman visi, misi, dan program kerja.
3. Segmen ketiga; Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
4. Segmen keempat; Tanya jawab dan sanggahan.
5. Segmen kelima; Tanya jawab dan sanggahan
6. Segmen keenam; Penutup
Untuk format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu moderator. Adapun untuk lokasi-lokasi debat capres-cawapres ini belum diputuskan. (Frd)
Baca Juga: KPU: Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres Diumumkan Besok, Jumat 27 Oktober