Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah memastikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, pada 1 Januari 2025 akan berlaku selektif hanya untuk barang-barang yang termasuk kelompok barang mewah.
Masalahnya apa sih kriteria barang mewah menurut pemerintah? Apa sajakah barang yang pemerintah kategorikan sebagai barang mewah?
Sederhananya adalah semua barang yang selama ini kepadanya telah pemerintah kenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).
Sedangkan batasan lebih detailnya dipaparkan dalam laman Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kriteria barang tergolong mewah adalah sebagai berikut:
Barang yang bukan barang kebutuhan pokok
Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Kendaraan bermotor
Secara tersirat kriteria tersebut menyatakan kendaraan bermotor dapat digolongkan sebagai barang mewah.
Tapi lagi-lagi kendaraan bermotor yang bagaimana? Bukankah banyak yang menjadi kendaran bermotor sebagai barang produksi alias modal kerja?
Kriterianya ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021. Berikut daftar kendaraan bermotor mewah yang kena PPnBM:
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc.
Kendaraan bermotor untuk kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder 3.000-4.000 cc.
Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder 250-500 cc.
Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc.
Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.
Sedangkan kendaraan bermotor yang tidak dikenakan PPnBM yakni ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, serta kendaraan untuk kepentingan negara.
Barang mewah lainnya
Selain kendaraan bermotor mewah, PMK No. 96/PMK.03/2021 dan PMK No. 15/PMK.03/2023 mengatur daftar barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.
Berikut daftar barang tergolong mewah lainnya yang kena pajak selain kendaraan bermotor:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan seJenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Kelompok pesawat udara, helikopter, dan kendaraan udara lainnya selain keperluan negara atau angkutan udara niaga.
5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya berupa senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya, dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak, kecuali untuk keperluan negara.
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, yacht, kendaraan air semacam itu yang dirancang untuk mengangkut orang, dan kapal feri, selain untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Merujuk kepada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), suatu barang mewah dikenakan pajak barang mewah untuk memberikan keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi.
Pajak barang mewah juga dikenakan untuk mengendalikan konsumsi barang mewah dan melindungi produsen kecil atau tradisional.
Ketentuan tersebut pun diterapkan untuk memastikan pengamanan penerimaan negara melalui pajak.
Meski ada ketentuan yang mengatur barang dalam kategori mewah, pemerintah saat ini masih merumuskan jenis-jenis barang mewah apa saja yang akan dikenakan PPN 12 persen. (Luhur)