KRLMania Tolak Wacana Pembatasan Subsidi Tarif KRL dengan NIK
Editor Indonesia, Jakarta – KRLMania, Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) terbesar menilai, wacana pemerintah untuk membatasi subsidi tarif KRL berbasis NIK, merupakan wacana asal-asalan tanpa mempertimbangkan beragam aspek
Wacana kebijakan tersebut salah kaprah dan tidak tepat sasaran.
“Kami ingin menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi publik yang seharusnya tidak didasarkan pada kemampuan ekonomi atau domisili penggunanya. Karena konsep subsidi transportasi publik berbeda dengan konsep bantuan sosial yang didasarkan pada kemampuan ekonomi,” ucap Ketua Komunitas KRL Mania, Nurcahyo, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (30/8/2024)
Menurut Nurcahyo, wacana pemerintah untuk membatasi subsidi tarif KRL berbasis NIK. malah berpotensi mendisinsentif kampanye penggunanaan transportasi publik.
Seharusnya, ungkap Nurcahyo,subsidi pemerintah pada transportasi publik dimotivasi oleh kepentingan untuk mendorong penggunaannya yang dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Motivasi pemerintah dalam memberikan subsidi transportasi itu untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
“Transportasi publik seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi,” jelasnya.
Nurcahyo menegaskan bahwa, kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi publik, yang inklusif dan terbuka untuk semua kalangan.
“Kami jelas menolak usulan subsidi berbasis NIK karena bertentangan dengan esensi dari layanan publik,” ucap dia dengan tegas.
Pemerintah yang peduli pada transportasi publik, menurut Nurcahyo, memikirkan kebijakan yang memperkuat aksesibilitas dan keberlanjutan layanan KRL untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Sebab tujuannya untuk mengurangi polusi dan kemacetan.
“Merujuk pada UU Perkeretaapian untuk Tarif Khusus Jika pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” jelas dia.
Kebijakan tersebut, dinilai KRLMania, lanjut Nurcahyo yang lebih adil dan terukur karena langsung menyasar kelompok yang rentan atau membutuhkan bantuan tarif tanpa mendiskriminasi pengguna lainnya. (Har)