Editorindonesia, Jakarta – Polda Metro Jaya menaikkan status laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI, dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Saat ini statusnya naik menjadi penyidikan.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Kemarin, Jumat (6/10/2023) jelas Kombes Ade, telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status lidik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan laporan/ aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.
Dalam kasus ini diduga terjadi pelanggaran pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 uu no 31 th 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 th 2001 tentang perubahan atas uu no 39 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 65 kuhp
“Surat Perintah sidik untuk lakukan serangkaian tindakan sidikan menurut cara yang diatur UU guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tutupnya. (Her)