Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, kunjungi SD Negeri Cibeureum 1, Jumat (22/3)/dok.ist

Legislator Apresiasi Wali Kota Bogor Pecat Kepsek SDN Cibeureum 1

Editor Indonesia, Bogor – Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendukung keputusan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, yang memecat Kepala SD Negeri Cibeureum 1 Nopi Yeni, atas dugaan pungutan liar (pungli).

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI ini menilai pemecatan tersebut sangat beralasan mengingat oknum kepala sekolah itu diduga telah menerima uang.

Saleh mengatakan, sebelum dipecat, pihak Inspektorat Kota Bogor telah melakukan investigasi. Hasilnya, yang bersangkutan mengaku telah menerima sejumlah uang.

“Mengapresiasi sikap tegas Pak Bima yang memberikan sanksi kepada oknum kepsek itu. Karena hasil pemeriksaan Inspektorat, kepsek mengaku sudah menerima uang. Jadi, saya kira sudah benar sanksi yang diberikan Pak Bima,” ucap Saleh, dalam keterangannya, Sabtu (23/9/2023).

Saleh menambahkan, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh kepala sekolah agar ke depan tidak menyalahi aturan.

“Ini juga jadi peringatan bagi guru-guru baik secara khusus di Kota Bogor maupun di Indonesia,” sebutnya.

Ia menyampaikan, terkait upaya hukum yang dilakukan Nopi Yeni untuk membela diri itu sah-sah saja dilakukan. Tapi yang perlu ditegaskan, bahwa yang dilakukan oleh Bima Arya adalah tindakan yang baik dan patuh menjadi contoh yang baik.

“Saya kira tentu Pak Bima harus menghadapi tuntutan hukum itu. Yang penting kan ada buktinya yang bersangkutan bersalah. Perkara di pengadilan ada tuntutan balik silahkan diuji, karena kita sebagai negara hukum,” bebernya.

Wali Kota Bogor Bima Arya sudah merespons perlawanan mantan Nopi Yeni. Nopi telah dipecat Bima karena diduga menerima gratifikasi dan memecat guru honorer yang dituding sebagai pelapor pungli. Bima siap menghadapi perlawanan Nopi Yeni.

“Ya saya kemarin menerima surat gugatan dari kepala sekolah, yang dilayangkan oleh penasihat hukumnya, yang menggugat keputusan Wali Kota,” kata Bima, Jumat (22/9).

“Saya kira kita akan hadapi itu karena landasannya kuat, berdasarkan Inspektorat, kepala sekolah terbukti menerima gratifikasi. Jadi ya kita akan layani,” imbuhnya. (Didi)

Baca Juga:DPRD Sepakati Perda Perubahan Dana Cadangan Pilkada Kota