Jabodetabek

Libur Panjang, Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 8-9 Februari 2024

×

Libur Panjang, Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 8-9 Februari 2024

Sebarkan artikel ini
Aturan Ganjil Genap Tidak Diberlakukan Selama Libur Panjang Imblek dan Isra Miraj 2025
Aturan Ganjil Genap Tidak Diberlakukan Selama Libur Panjang Imblek dan Isra Miraj 2025/dok.mobil123

Editorindonesia, Jakarta – Sehubungan dengan cuti bersama imlek dan hari libur nasional, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, pemerintah resmi meniadakan sistem ganjil genap pada tanggal 8 dan 9 Februari 2024 .

“Sehubungan dengan libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama tahun baru Imlek, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 8 dan 9 Februari 2024,” tulis akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Dishub DKI pun mengimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi aturan berkendara. Pengendara pun diminta tetap memperhatikan keselamatan.

Polisi Rekayasa Arus Lalin Puncak Bogor Saat Long Weekend
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” katanya.

Diketahui, tanggal merah di bulan Februari 2024 telah diatur Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Tak hanya itu, ada tambahan satu hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berikut daftar tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Februari 2024:

Kamis, 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Sabtu, 10 Februari 2024: Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Selain ketiga tanggal merah di atas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Dilansir dari salinan Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (6/2/2024), ada dua poin yang diatur dalam aturan tesebut. Poin pertama menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilu Tahun 2024. (Didi)

Baca Juga: Jadwal Contra Flow di Tol Trans Jawa Selama Libur Panjang