MA Ubah Ketentuan Syarat Minimal Usia Cagub 30 Tahun
Editor Indonesia, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Uji materi itu mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai ketentuan syarat usia minimal calon gubernur 30 tahun.
“Kabul Permohonan HUM (Hak Uji Materi),” demikian bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 sebagaimana yang termaktub dalam laman Kepaniteraan MA, dikutip Kamis (30/5/2024).
Lewat putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Beleid dalam PKPU itu sebelumnya menerangkan bahwa syarat menjadi calon gubernur-wakil gubernur adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 30 tahun.
Menurut MA, beleid tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“…berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”
Sehingga, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota itu dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
Dalam hal ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 tersebut. Putusan MA itu diketok oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5/2024).
Perubahan yang tertuang dalam Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 itu hadir di tengah tahapan Pilkada 2024 yang sudah berjalan. Saat ini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Untuk pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah jalur partai politik baru akan dilakukan pada 27-29 Agustus mendatang.
Putusan MA itu sekaligus mengingatkan publik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. (Her)