Menag Yaqut kembali mangkir dalam rapat evaluasi haji dengan alasan tidak dapat tiket pulang ke Indonesia/dok.ist

Mangkir Lagi! DPR Nilai Menag Yaqut Tidak Bertanggung Jawab

Editor Indonesia, Jakarta – Menag Yaqut absen rapat evaluasi haji untuk kedua kalinya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Marwan Dasopang menilai Yaqut Cholil Qoumas tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

“Tapi kan menterinya tidak bertanggung jawab. Itu yang saya sebutkan tadi itu,” kata Marwan usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Marwan beranggapan pembahasan evaluasi haji tahun ini dituntaskan selama Yaqut masih menjadi menteri, bukan justru dibebankan ke periode selanjutnya. Sebagaimana diketahui, Yaqut akan mengakiri masa jabatannya bersamaan dengan berakhirnya periode kepemimpinan Presiden Wakil Presiden Joko Widodo.

“Jejak dia tidak ada untuk ditinggalkan bagi menteri yang akan datang. Itu saya kira tidak layak lagi dipertimbangkan sebagai tokoh untuk masyarakat datang,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid mengungkapkan, alasan Menag Yaqut absen dalam rapat kerja karena tidak mendapatkan tiket pesawat untuk pulang ke Indonesia. Menag disebut sedang berdinas ke luar negeri.

“Tapi tadi saya dibicarakan Pak Sekjen karena beliau tidak mendapatkan tiket pesawat kembali ke Tanah Air,” kata Wahid saat rapat di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Merujuk Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah. Secara eksplisit mengatur bahwa menteri yang harus menyampaikan evaluasi, tidak bisa diwakili Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi. Oleh karena itu, Para anggota Komisi VIII DPR RI juga meminta agar rapat dibatalkan karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi pun akhirnya memutuskan membatalkan rapat pembahasan evaluasi dan pelaporan ibadah haji tahun 2024. Dia pun meminta Kementerian Agama dan kementerian terkait memberikan laporan hasil evaluasi secara tertulis ke Komisi VIII DPR.

“Sudah menyampaikan (laporan tertulis) ke komisi, cuma karena terhalang aturan sehingga belum dibahas sehingga itu nanti akan dibahas insya Allah di Komisi VIII pada periode selanjutnya,” kata Kahfi. (Frd)