Ketua KPK non aktif Firli Bahuri/dok.mi

Mangkirnya Firli Bahuri Imbas Ketakutan jadi Tersangka Pemerasan SYL

Editorindonesia, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat ini sedang ketakutan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Buktinya, dia mangkir saat pemanggilan pertama ke penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Demikian penilaian Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

“Kita harus memahami bahwa Firli Bahuri khawatir ditetapkan sebagai tersangka karena kesulitan untuk membantah berbagai bukti yang sudah dikumpulkan oleh Polda Metro Jaya,” ungkap M Praswad Nugraha.

Praswad meyakini Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan bukti untuk menggali informasi lebih jauh dari Firli hari ini. Karena itu, Ketua KPK yang Jendral Polisi itu meminta waktu untuk mempelajari kasusnya. Hal ini agar bisa memberikan bantahan ke penyidik Polda Metro Jaya saat diperiksa.

Praswad berharap, Polisi tidak hanya terpaku dengan keterangan Firli. Jika bukti yang dimiliki cukup, penetapan tersangka jangan ragu dilakukan.

“Sudah saatnya Kepolisian menindaklanjuti pada tahapan selanjutnya dengan berbagai bukti yang ada,” tegas Praswad.

Baca Juga: IPW Optimis Penetapan TSK Firli Bahuri atas Dugaan Pemerasan Soal Waktu Saja

Polda Metro Jaya, ungkap dia, diyakini bakal mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang luar biasa jika berani tegas. Konsistensi Korps Bhayangkara memberantas korupsi juga bakal dilihat oleh publik.

“Kami meyakini bahwa publik akan melihat ini sebagai upaya kepolisian untuk menunjukan itikad membabat habis korupsi di institusi penegak hukum,” ujar Praswad.

Dijadwalkan Firli diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL hari ini. Sebelumnya, dia mangkir dengan dalih butuh waktu untuk mendalami kasus. (Didi)

Baca Juga: Pengamat : KPK Vs SYL, Presiden Jokowi Harus Nonaktifkan Firli Bahuri