Nasional

Mantan Ajudan Jokowi Batal Gantikan Anak Try Sutrisno Jadi Pangkogabwilhan I

×

Mantan Ajudan Jokowi Batal Gantikan Anak Try Sutrisno Jadi Pangkogabwilhan I

Sebarkan artikel ini
Mantan Ajudan Jokowi Batal Gantikan Anak Try Sutrisno Jadi Pangkogabwilhan I
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo/dok.wikipedia

Editor Indonesia, Jakarta – Mantan ajudan Joko Widodo (Jokowi) yaitu Laksda TNI Hersan batal menggantikan posisi anak mantan Wapres Try Sutrisno di posisi Pangkogabwilhan I.

Anak Try Sutrisno yaitu Letjen TNI Kunto Arief Wibowo tetap di posisinya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I. Pasalnya, TNI meralat mutasi tujuh orang perwira tinggi, termasuk Hersan dari jabatan Panglima Komando Armada III untuk menggantikan Kunto yang dimutasi dari posisi Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

“Dari alur rangkaian yang mengikuti mutasi Letjen Kunto ternyata belum seluruhnya dapat bergeser saat ini. Dengan pertimbangan adanya tugas-tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat saat ini dan perkembangan situasi,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi, Jumat (2/5/2025).

“Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau meralat perubahan tersebut,” ujar dia.

Kristomei menjelaskan, dalam mutasi TNI, apabila seorang perwira tidak dapat digeser dari jabatannya, perwira-perwira lainnya pun tidak dapat digeser pula. Dalam hal ini, karena Kunto tidak digeser, Hersan pun tidak ikut digeser untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Kunto dan begitu seterusnya.

“Kalau misalnya Pak Kunto bergeser, berarti yang ini sudah diberikan ke Kunto terus selanjutnya,” kata Kristomei.

“Nah, dari rangkaian tadi itu, ada beberapa perwira yang memang masih dibutuhkan organisasinya saat ini untuk melakukan sesuai dengan perkembangan situasi dan ancaman saat ini,” ujar dia menegaskan.

Pembatalan mutasi tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025 ditandatangani Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.

Surat itu membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

“Jadi telah dikeluarkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang berisi tentang perubahan dari Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan pada 29 April 2025,” ujar Kapuspen TNI

Berikut ini petikan perubahan mutasi dan rotasi berdasarkan Keputusan Perubahan I Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 atas Keputusan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025.

Semula tertulis:

  • Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, SIP. NRP 1920034990371 jabatan lama Pangkogabilhan I dan jabatan baru sebagai Staf Khusus Kasad.
  • Laksda TNI Hersan, SH., MSi., MTr.Opsla. NRP 11339/P jabatan lama Pangkoarmada III dan jabatan baru sebagai Pangkogabwilhan I.
  • Laksda TNI H. Krisno Utomo, P.S.C.(Joint)., M.A., M.M.S., CHRMP. NRP 11366/p jabatan lama Pangkolinlamil dan jabatan baru sebagai Pangkoarmada III.
  • Laksda TNI Rudhi Abiantara I.H., S.E., M.Si., M.Tr.(Han)., CHRMP. NRP 10689 jabatan lama Kas Kogabwilhan II dan jabatan baru sebagai Pangkolinlamil.

Dalam surat keputusan itu tertulis juga 6 Pati TNI yang dibatalkan mutasinya selain Letjen Kunto. Mereka yakni Laksda TNI Hersan dibatalkan mutasinya sebagai Pangkogabwilhan I yang sebelumnya menjabat Pangkoarmada III. Laksda TNI H Krisno Utomo dibatalkan mutasinya sebagai Pangkoarmada III dan tetap pada jabatan sebelumnya Pangkolinlamil.

Selanjutnya, Panglima TNI membatalkan mutasi Laksda TNI Rudhi Aviantara dari Kas Kogabwilhan II menjadi Pangkolinlamil. Rudhi tetap menjabat Kas Kogabwilhan II. Kemudian, Panglima juga membatalkan mutasi Laksma TNI Phundi Rusbandi menjadi Kas Kogabwilhan II. Phundi tetap menjabat Waaskomlek KSAL. Mutasi Laksma TNI Benny Febri menjadi Waaskomlek KSAL turut dibatalkan. Benny tetap menjabat Kadiskomlekal.

Terakhir, Laksma TNI Maulana dibatalkan mutasinya sebagai Kadiskomlekal dan kembali ke jabatan semula sebagai Staf Khusus KSAL. Kristomei menjelaskan pembatalan mutasi itu lantaran para perwira tinggi masih memiliki tugas yang mesti diselesaikan. (Frd)