Editor Indonesia, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Opsi tersebut mempertimbangkan kemungkinan pelantikan tidak serentak akibat sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga opsi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Ini terkait pelantikan kepala daerah hasil pemilihan sebelumnya, yang diatur dalam undang-undang. Ada penafsiran berbeda, terutama menyangkut aspek teknis, kepastian politik, ekonomi, dan pemerintahan,” ujar Mendagri Tito.
Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah yang ditawarkan Mendagri Tito:
Opsi 1:
Pelantikan bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK, dengan rincian:
1. Opsi 1A: Presiden melantik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada 6 Februari 2025.
2. Opsi 1B: Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada 6 Februari 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 10 Februari 2025.
3. Opsi 1C: Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada 6 Februari 2025, kemudian gubernur melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 10 Februari 2025.
Opsi 2:
Pelantikan untuk kepala daerah yang telah menyelesaikan sengketa di MK, dengan potensi jadwal pada April 2025:
1. Opsi 2A: Presiden melantik semua kepala daerah secara serentak pada 17 April 2025.
2. Opsi 2B: Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada 17 April 2025, lalu bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 21 April 2025.
3. Opsi 2C: Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada 17 April 2025, kemudian gubernur melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 21 April 2025.
Opsi 3:
Pelantikan berdasarkan keputusan dismissal dari sengketa MK yang diputuskan antara 13–15 Februari 2025, dengan pelaksanaan pada Maret 2025:
1. Opsi 3A: Presiden melantik seluruh kepala daerah pada 20 Maret 2025.
2. Opsi 3B: Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada 20 Maret 2025, lalu bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 24 Maret 2025.
3. Opsi 3C: Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada 20 Maret 2025, kemudian gubernur melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 24 Maret 2025.
Tito menekankan pentingnya mempertimbangkan kesakralan dan kebanggaan kepala daerah saat pelantikan. “Bupati dan wali kota cenderung ingin dilantik oleh pejabat definitif, atau bahkan langsung oleh Presiden, dibandingkan penjabat sementara,” tambahnya.
Dengan tiga opsi ini, Mendagri berharap pelantikan kepala daerah dapat berjalan lancar, memastikan kepastian politik, ekonomi, dan pemerintahan di tingkat daerah. (Har)