Hukum

Menkop Gandeng Kejagung Kawal 80 Ribu Koperasi Desa, Cegah Korupsi Dana Besar

×

Menkop Gandeng Kejagung Kawal 80 Ribu Koperasi Desa, Cegah Korupsi Dana Besar

Sebarkan artikel ini
Menkop Gandeng Kejagung Kawal 80 Ribu Koperasi Desa, Cegah Korupsi Dana Besar
Menkop Budi Arie dan Jaksa Agung ST Burhanuddin berikan keterangan pers usai audiensi di Kejagung, Rabu (7/5)/dok.humas kemenkop

Editor Indonesia, Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengambil langkah strategis menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), untuk pengawasan, pendampingan hukum, serta mitigasi risiko terkait program ambisius pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih di seluruh pelosok Indonesia.

Usai melakukan audiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran di kantor Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 7 Mei 2025, Menteri Budi Arie menekankan urgensi langkah ini. “Mengingat program ini melibatkan alokasi anggaran yang signifikan, maka antisipasi risiko sejak tahap perencanaan dan pengawasan menjadi krusial. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan terwujudnya tujuan mulia dari program Kopdes/kel Merah Putih,” ungkap Menkop Budi dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (8/5/2025)

Lebih lanjut, Menkop menilai bahwa pendampingan hukum dan mitigasi risiko akan menjaga kredibilitas program strategis ini secara keseluruhan. “Kami juga mengharapkan dukungan Kejagung dalam membina dan memberikan edukasi kepada para Kepala Desa, khususnya pengelola dan pengawas Kopdes/Kel Merah Putih, agar mereka dapat menjalankan tugas dengan optimal demi kesejahteraan masyarakat desa,” imbuhnya.

Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih memiliki tujuan mulia, yaitu meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, memangkas rantai distribusi yang panjang, serta memberantas praktik rentenir, sehingga diharapkan dapat mewujudkan kemakmuran warga dan kemajuan desa.

“Saat ini, program Kopdes/Kel Merah Putih masih dalam tahap pembentukan kelembagaan yang sah secara hukum. Ke depan, pada tahap pembangunan dan operasionalisasi, kami mengidentifikasi adanya potensi kerawanan yang memerlukan pengawalan,” jelas Menkop.

Dengan melibatkan anggaran yang besar, Menkop berharap program ini dapat dimitigasi dan dikawal dengan baik. “Saya memiliki keyakinan bahwa masyarakat desa memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga keberlangsungan Kopdes/Kel Merah Putih ini,” tegasnya.

Lebih detail, Menkop memaparkan bahwa inti dari audiensi tersebut adalah permohonan dukungan dari Kejagung dalam bentuk pendampingan hukum dan legal audit guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran dan program, mulai dari perencanaan, implementasi, hingga tahap evaluasi.

Selain itu, Kemenkop juga mengharapkan fasilitasi kajian hukum bersama untuk merumuskan skema pembiayaan yang sesuai prosedur dan memiliki kepastian hukum, terutama terkait dana modal investasi dan modal operasional. Dukungan pengawalan implementasi kerja sama dengan pemerintah dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga diharapkan dapat berjalan selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik.

Aspek penting lainnya adalah pencegahan risiko dan penegakan hukum. Kemenkop berharap adanya penguatan sinergi dengan Kejagung untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih.

Tindakan Preventif dari Kejaksaan Agung

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia, merupakan pekerjaan yang membutuhkan keseriusan dan niat yang sama untuk menyejahterakan masyarakat desa.

“Prioritas kami adalah memberikan pendampingan serta tindakan preventif yang bersifat mengingatkan,” kata Jaksa Agung.

Sebagai langkah konkret, Kejagung akan mengintegrasikan pengawasan program Kopdes/Kel Merah Putih ke dalam aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang telah dimiliki. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mencegah tindak pidana termasuk korupsi di tingkat desa, serta mengawal pembangunan desa melalui Dana Desa.

Program aplikasi Jaga Desa juga bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan memastikan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan. “Melalui aplikasi Jaga Desa ini, kami berharap dapat mengurangi kasus Kepala Desa yang terkriminalisasi akibat kurangnya pemahaman mengenai mekanisme pertanggungjawaban,” jelas Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa setelah pertemuan ini, akan segera dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejagung dan Kemenkop terkait pendampingan hukum dan mitigasi risiko program Kopdes/Kel Merah Putih. (RO/Har)