Suasa rapat pimpinan kementrian PANRB , Senin (29/1/2024)/dok.menpan rb

Menpan RB Minta ASN yang Pindah ke IKN Diseleksi Ketat


Editorindonesia, Jakarta – Menpan RB minta ASN yang dipindah ke IKN diseleksi dengan ketat. Hal ini diungkapkan dalam rapat pimpinan kementrian PABNRB, Senin (29/1/2024) di Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Abdullah Azwar Anas  dalam kesempatan itu meminta ASN yang dipindahkan maupun yang diisi dari jalur rekrutmen CASN 2024 harus benar-benar diseleksi ketat.

Pemerintah ingin pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya memindahkan SDM semata, namun lebih pada mendorong terciptanya budaya birokrasi baru yang berbasis digital. Oleh karena itu, persyaratan akan diperketat.

“Untuk itu kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja, namun bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital di sana, sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja namun juga memiliki skill dan bisa multitasking,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Anas mengatakan IKN nantinya menjadi sebuah ‘mimpi’ bersama mewujudkan birokrasi terbaik. Melalui penguatan SDM yang unggul dan BerAKHLAK tersebut diharapkan IKN dapat mencapai gambaran birokrasi terbaik dalam penilaian RB, baik pada aspek efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), akuntabilitas kinerja, dan implementasi pelayanan publik.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan, selain penguasaan skill dan multitasking, persyaratan kompetensi ASN yang dipindahkan juga harus menguasai literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK,” kata Rini.

Ia menambahkan, terdapat beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN. Prinsip tersebut yaitu semua ASN K/L yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan.

Rini menjelaskan, skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian dimana satu ASN mendapatkan satu unit hunian baik single maupun sudah berkeluarga.

“Prinsip lainnya yaitu ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir) dan formasi CPNS Tahun 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN,” sambungnya.

Tahapan pemindahan ASN keIKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase, dimana pada fase pertama (2020-2024) adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.

Fase kedua (2025-2029) adalah pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan “smart government” serta penerapan shared offices.Kemudian fase ketiga (2030-2039) adalah pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government).

Selanjutnya fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government, dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0). Terakhir, fase kelima (2040-2045) yaitu pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric.(Didi)