Nasional

Menteri ATR/BPN Nusron Akui Terbitkan 263 SHGB dan 17 SHM di Kawasan Pagar Laut Perairan Tangerang

×

Menteri ATR/BPN Nusron Akui Terbitkan 263 SHGB dan 17 SHM di Kawasan Pagar Laut Perairan Tangerang

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN Nusron Akui Terbitkan 263 SHGB dan 17 SHM di Kawasan Pagar Laut Perairan Tangerang
Menteri ATR/BPN Nusron Akui Terbitkan 263 SHGB dan 17 SHM di Kawasan Pagar Laut Perairan Tangerang /dok.IG

Editor Indonesia, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui, pihaknya telah menerbitkan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Kepemilikan SHGB ada yang dimiliki perusahaan dan perorangan.

“Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Sedangkan untuk SHGB atas nama perseorangan tercatat sebanyak sembilan bidang,” kata Menteri Yusron Nusron dalam konfrensi pers, di kantornya, Senin (20/1/2025).

Sementara selain sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), ungkap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, juga terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut. “Kemudian ada juga SHM, Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang,” ungkap Politisi Partai Golkar ini.

“Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana, siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum, untuk ngecek di dalam aktenya,” ucap Politisi Partai Golkar ini.

Untui itu, Menteri ATR meminta maaf atas kegaduhan di tengah masyarakat mengenai pagar laut yang ada di perairan Tangerang, Banten. “Kami atas nama Menteri ATR/Kepala BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik,” kata Nusron.

Menteri Nusron berjanji kalau kementeriannya akan menyelesaikan masalah ini secara terbuka, dengan transparansi penuh, tanpa ada yang disembunyikan demi menghindari potensi kesalahan lebih lanjut.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf atas Polemik Pagar Laut di Perairan Tangerang

Dalam kesempatan itu, Nusron menegaskan bahwa aplikasi BHUMI ATR/BPN yang dikembangkan kementeriannya berfungsi untuk memberikan akses transparansi bagi publik, sehingga masyarakat bisa mengetahui perkembangan mengenai pertanahan.

“Kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi, karena memang fungsi aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapapun bisa mengakses,” ujar Menteri ATR.

Nusron Wahid menambahkan dengan adanya aplikasi BHUMI, pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat dan petugas di lapangan, tidak akan bisa bertindak semena-mena karena transparansi yang diterapkan.

“Kasih kesempatan kami untuk bekerja, insya Allah dalam waktu singkat kami akan bisa kasih keterangan yang lebih detil dan lebih jelas lagi,” kata Nusron berjanji kepada publik. (Didi)

Baca Juga: Misteri Pagar Laut di Pulau C Kapuk: Mustahil Kalau Pemprov DKI Jakarta Tidak Tahu