dok.tangkapan layar

Menteri Bahlil Temui Warga Rempang Paparkan Pentingnya Investasi di Daerah

Editor Indonesia, Batam – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke beberapa titik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (18/9/2023).

Kunjungan tersebut dilakukannya dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat Pulau Rempang yang terdampak akibat pengembangan proyek hilirisasi kuarsa dari China, Xinyi Glass Holdings Ltd, di Pulau Rempang. Kepada warga setempat, ia menekankan pentingnya realisasi sebuah investasi di suatu daerah untuk mendongkrak perekonomian.

Bahlil mengunjungi kediaman Gerisman Ahmad, warga Kelurahan Rempang Cate, yang merupakan Koordinator Umum Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang-Galang. Bahlil memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemerintah terkait investasi di Rempang yang menyebabkan pemukiman warga harus dipindahkan.

“Bapak, ibu, semua tahu bahwa tidak ada negara atau provinsi manapun yang maju hanya karena dibiayai lewat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tidak ada. Kita perlu investasi untuk menggerakkan perekonomian sebuah daerah,” jelas Bahlil, dalam keterangan resmi yang diterima awak media, Selasa (19/9/2023).

Bahlil menyebut Xinyi Group berencana akan berinvestasi membangun hilirisasi pasir kuarsa di Kawasan Rempang, dengan total investasi mencapai Rp300 triliun. Untuk tahap pertama investasi sebesar US$11,5 miliar atau setara Rp174 triliun sampai dengan 2080.

Bahlil mengaku telah mendengarkan aspirasi dari warga Rempang yang enggan digeser ke Pulau Galang di Pulau Batam. Saat ini, lanjutnya, pemerintah mengusahakan untuk memberikan solusi terbaik agar masyarakat setempat mau pindah dari area Pulau Rempang.

Hak Warga Rempang

Dalam kesempatan ini, Bahlil menerangkan apa saja yang menjadi hak-hak warga Rempang yang dipindahkan, yakni pemerintah akan memperhatikan hak kesulungan, yaitu hak atau warisan yang diteruskan kepada seseorang dalam sebuah keluarga.

“Saya sudah punya data dari teman-teman yang melakukan pendataan. Kami tidak mungkin mendzalimi hak kesulungan dari saudara-saudara saya yang sudah ada di sini secara turun-temurun,” janjinya.

“Tetapi, kalau ada saudara-saudara saya yang juga datang, mohon maaf yang baru itu perlakuannya beda dengan saudara-saudara kita yang sudah secara turun-temurun di wilayah Rempang ini,” lanjut Bahlil.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang yang dilakukan pada, Minggu (17/9/2023) bersama menteri-menteri terkait, telah disepakati beberapa hal. Yakni, per kepala keluarga yang dipindah akan diberikan tanah 500 meter dalam bentuk sertifikat hak milik. Lalu, diberikan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Namun jika harga rumahnya melebihi dari Rp120 juta, kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan mekanisme penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Kalau katakanlah hasil penilaiannya benar Rp500 juta, maka Rp120 juta ini dibiayai langsung dan ditambah lagi dengan Rp380 juta, sehingga menjadi Rp500 juta rupiah. Jadi yang berlebih itu pasti dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Selain menjelaskan terkait dengan fasilitas hunian tetap yang akan diberikan kepada warga terdampak, Bahlil juga menjelaskan perihal fasilitas yang didapat oleh warga selama masa tunggu pembangunan rumah yang diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih enam sampai tujuh bulan. Yakni setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan uang untuk biaya sewa rumah dan biaya hidup selama rumah hunian tetap belum selesai dibangun.

Dalam kesempatan yang sama, Gerisman Ahmad menyampaikan aspirasinya kepada Menteri Bahlil yang turun langsung ke masyarakat dengan membawa berbagai solusi. Ia meminta pemerintah untuk tetap menjaga tanah Rempang yang sudah dihuni lama oleh warga setempat. (Didi)