Menteri Luaar Negeri Mesir Shameh Shoukry/dok.ant

Mesir Gugat Israel ke Mahkamah PBB Terkait Genosida

Editor Indonesia, Kairo – Mesir Ikut Gugat Israel ke Mahkamah PBB Terkait Genosida. Hal itu diungkapkan Kementerian Luar Negeri Mesir pada Minggu (12/5/2024), yang menyatakan pihaknya akan bergabung dengan gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas gempuran maut yang dilancarkan Israel di Jalur Gaza.

“Pengumuman intervensi dalam kasus ini muncul, mengingat perluasan cakupan dan skala pelanggaran Israel terhadap warga sipil di Gaza,” demikian pernyataan resmi Kemenlu Mesir seperti dilansir dari Reuters, Senin (13/5/2024)

Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan langkah tersebut dilakukan “mengingat tingkat keparahan serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Gaza dan penargetan sistematis terhadap warga sipil serta penghancuran infrastruktur di jalur tersebut.”

“Tindakan itu merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan, dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil selama masa perang,” kata kementerian tersebut.

Mesir meminta Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk mematuhi kewajibannya dan menerapkan tindakan sementara yang diminta oleh ICJ untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan di Gaza.

Mereka juga menuntut Dewan Keamanan PBB dan para pemangku kepentingan untuk segera melakukan intervensi guna mencapai gencatan senjata di Gaza, menghentikan operasi militer di Rafah, dan memberikan perlindungan bagi warga sipil Palestina.

Lebih dari 35.000 warga Palestina tewas dan lebih dari 76.600 lainnya terluka dalam serangan brutal Israel di Jalur Gaza sejak Oktober 2023 silam. Israel beralasan operasi militer besar-besaran dilakukan untuk memburu dan menghabisi milisi Hamas yang menyerang ke dalam negara Yahudi itu dan menewaskan 1.200 orang pada 7 Oktober 2023 silam.

Lebih dari 35 ribu warga Palestina tewas dan lebih dari 76.600 lainnya terluka dalam gempuran mematikan Israel di Jalur Gaza sejak Hamas melakukan serangan ke Israel pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan hampir 1.200 orang di Israel.

Pekan lalu, kelompok perlawanan Palestina Hamas menerima usulan yang diajukan Mesir dan Qatar untuk melakukan gencatan senjata di Gaza.
Namun, Israel mengatakan tawaran gencatan senjata yang diterima Hamas tidak memenuhi tuntutannya yang utama.

Israel memutuskan untuk melanjutkan operasi di Rafah, yang saat ini ditinggali dari 1,5 juta pengungsi, untuk menerapkan “tekanan militer terhadap Hamas untuk mencapai kemajuan dalam pembebasan para sandera dan tujuan perang lainnya.”

Sebelumnya, pada Januari lalu, keputusan sementara oleh pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu mengatakan “masuk akal” bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza.

ICJ memerintahkan Tel Aviv menghentikan tindakan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan bisa sampai kepada warga sipil di Gaza.

Afrika Selatan pada Jumat (10/5/2024) meminta ICJ untuk memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan sehubungan dengan perang tersebut.

Sementara itu merespons langkah terbaru Mesir, Hamas pun menyambutnya dengan baik.

“Kami apresiasi pengumuman dari negara saudara Arab, Republik Mesir, atas maksudnya untuk gabung dalam gugatan yang diajukan Republik Afrika Selatan,” demikian pernyataan resmi Hamas. (Frd)