Jabodetabek

Misteri Pagar Laut di Pulau C Kapuk: Mustahil Kalau Pemprov DKI Jakarta Tidak Tahu

×

Misteri Pagar Laut di Pulau C Kapuk: Mustahil Kalau Pemprov DKI Jakarta Tidak Tahu

Sebarkan artikel ini
Misteri Pagar Laut di Pulau C Kapuk: Mustahil Kalau Pemprov DKI Jakarta Tidak Tahu
Pagar laut di Pulau C, PIK-1, Kapuk, Jakarta Utara/dok.X@@elisa_jkt

Editor Indonesia, Jakarta – Misteri pagar laut dari bambu kembali menarik perhatian publik setelah ditemukan melintang di perairan utara Jakarta. Lokasi terbaru ini berada di Pulau C, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK 2), hasil reklamasi di wilayah Kapuk, Jakarta Utara.

Kasus misterius ini menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Sebelumnya, pagar laut serupa juga ditemukan di perairan Tangerang dan Bekasi. Penemuan ini semakin memperpanjang daftar pagar bambu yang keberadaannya dipertanyakan.

Unggahan akun @elisa_jkt di platform X (dahulu Twitter) menampilkan tiga foto pagar bambu yang berdiri kokoh di atas permukaan laut. Bambu tersebut tampak kecokelatan, menandakan paparan air laut dan sinar matahari yang cukup lama. Di bawah bambu, terdapat coran untuk menopangnya.

Dalam cuitannya, akun tersebut mempertanyakan sikap Pemprov DKI Jakarta terhadap keberadaan pagar ini. Misteri pagar laut ini jangan kemudian selesai karena ada nelayan unik yang mengaku membuatnya, usut tuntas.

“@DKIJakarta sudah tahu belum? Atau pura-pura gak tahu juga? Apa sebentar lagi ada kesatuan nelayan halu ngaku-ngaku pasang ini?” tulis @elisa_jkt.

Pemprov DKI Jakarta Telusuri Legalitas
Menanggapi temuan ini, Suharini Eliawati, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta, dalam peryataanya yang dikutip pada Kamis (16/1/2025) mengungkapkan, bahwa pihaknya sedang menelusuri legalitas pemasangan pagar laut di Pulau C. Pemprov DKI Jakarta juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Suharini, hasil pengukuran menggunakan drone menunjukkan bahwa panjang pagar bambu ini mencapai sekitar 500 meter. “Pada temuan kami, panjang pagar itu kurang lebih 500 meter,” jelasnya.

Dia menegaskan, segala bentuk pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, harus mematuhi peraturan perundang-undangan. Pemasangan seperti ini memerlukan izin Keserasian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan izin lain yang berada di bawah kewenangan KKP.

Pemprov DKI Jakarta kini berupaya memastikan apakah pemasangan pagar tersebut telah melalui prosedur legal yang sesuai. (Sar)

Baca Juga: Buat Onar,10 WN Nigeria di PIK 2 Diamankan Imigrasi Tangerang

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Pemagaran Ruang Laut Melanggar Hukum