Polhukam

MK Nyatakan Jokowi Tidak Terbukti Intervensi Ubah Syarat Usia Capres Cawapres

×

MK Nyatakan Jokowi Tidak Terbukti Intervensi Ubah Syarat Usia Capres Cawapres

Sebarkan artikel ini
MK Nyatakan Jokowi Tidak Terbukti Intervensi Ubah Syarat Usia Capres Cawapres
Hakim MK Arief Hidayat/dok.youtube MK

Editor Indonesia, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (Mk) nyatakan Jokowi tidak terbukti intervensi ubah syarat usia Capres Cawapres. Keputusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat terkait putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4/2024).

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres yang berujung pada lolosnya putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ke kontestasi Pilpres 2024.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024,” kata Arief saat sidang putusan sengketa PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Dalil pemohon yang menyoroti adanya pelanggaran etik berat saat pengambilan putusan 90/PUU-XXI/2023 itu disebut tidak menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah. Termasuk soal dalil terjadi nepotisme dan abuse of power yang dilakukan Jokowi.

“Pengambilan putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” ucap Arief.

Selain itu, pelanggaran etik berat yang telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK juga tidak serta merta membatalkan perlakuan putusan MK. Khususnya dalam konteks perselisihan hasil pemilu.

“Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat daripada pasangan calon peserta pemilu,” sambung Arief. (Her)

Baca Juga: MK Putuskan Bansos saat Kampanye Pilpres Sah dan Legal