Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya persidangan sengketa Pilpres 2024, Senin (1/4/2024)/dok.ist

MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 Jumat Mendatang

Editor Indonesia, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) jadwalkan 4 Menteri Jokowi untuk dimintai keterangan pada  Sidang Sengketa Pilpres 2024 di hari Jumat (5/4/2024). Hal ini membuat sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024 memasuki babak baru.

” Hari Jumat ini akan dicanangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh MK berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Pihak-pihak itu adalah Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Selain empat menteri Joko Widodo (Jokowi), MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Suhartoyo mengatakan keterangan empat menteri dan DKPP tersebut penting untuk didengar oleh mahkamah. Ia menepis bahwa pemanggilan tersebut untuk mengakomodir pemohon PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (GAMA).

“Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak. Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim,” jelas Suhartoyo.

Suhartoyo menambahkan permohonan pemohon menghadirkan menteri ditolak. Namun, MK mengambil sikap sendiri.

“Karena jabatan hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)” ujar Suhartoyo.

Sebelumnya kubu Anies-Muhaimin (AMIN) maupun kubu Ganjar-Mahfud (GAMA) melalui tim hukumnya meminta 4 menteri Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (Kisar Raja/EI-2)