MKMK Temukan Isu Baru Usai Periksa 19 Pelapor dan 9 Hakim Konstitusi
Editorindonesia, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 19 pelapor dan 9 hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, pihaknya menemukan isu-isu baru. Bahkan isu yang selama ini dianggap sebagai dugaan belaka ternyata terbukti benar setelah memeriksa para pelapor dan para hakim.
“Dari semua laporan persidangan alhamdulillah kami menemukan banyak sekali isu-isu baru. Dan saya rasa sidang ini hari pun demikian,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis (2/11) petang.
Dua hari sebelumnya, MKMK memeriksa laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Laporan yang diperoleh MK berfokus pada para hakim yang dinilai memiliki kepentingan politik, khususnya Ketua MK Anwar Usman.
Untuk hari ini, kata Jimly, para pelapor melaporkan hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat terkait keterangan dalam dissenting oppinion. Kedua hakim tersebut dinilai tidak menyampaikan opini melainkan mengungkapkan curahan hati terkait kondisi internal MK.
“Yang dipersoalkan adalah dissenting oppinion, kok bukan oppinion isinya, isinya curhat. Nah, ini kan sesuatu yang baru bagaimana kita sebaiknya membangun tradisi dissenting oppinion supaya jangan berlebihan. Itu tuntutannya baik untuk Pak Saldi maupun Pak Arief. Karena ada anggapan positifnya baik Prof Saldi maupun Prof Arief kayaknya gak kuat menghadapi problem internal. Itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya,” ungkap Jimly.
Dari banyak pelapor dan pemeriksaan hakim, jelas Jimly, juga terkuak dugaan yang selama ini berbedar di masyarakat. Masalah internal MK yang seharusnya bersifat rahasia seperti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) justru dibuka ke publik.
“Ini sesuatu yang rahasia kok dibuka semuanya. Selama ini kan hanya dugaan-dugaan, setelah diperiksa kok banyak betulnya. Nah ini pasti sumbernya kalau bukan staf ya hakim. Kami sudah periksa semuanya, sudah ini, siapa ini. Ini termasuk bahan yang bisa menjadi teguran kolektif,” kata dia.
Jimly menegaskan MKMK akan bekerja maksimal. Dari batas waktu yang diberikan 30 hari, MKMK akan menyelesaikannya dalam 15 hari. Hal itu untuk menyesuaikan dengan proses atau tahapan Pilpres 2024 yang sedang berlangsung.
“MKMK berupaya untuk mengembalikan marwah MK sebagai lembaga pengawal konstitusi, penjaga demokrasi. Apalagi menjelang pemilu, kepercayaan publik terhadap MK sangat penting, sehingga pesta demokrasi bisa berlangsung damai dan adil,” ucapnya. (Her)
Baca Juga: Dissenting Opinion MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja