Mogok Kerja, Para Dokter di Korsel Dilaporkan ke Polisi
Editor Indonesia, Jakarta – Perkembangan kasus mogok kerja yang dilakukan para dokter di Korea Selatan memasuki babak baru. Seperti yang dikutip dari kantor berita Korea Selatan Yonhap, Kementerian Kesehatan Korea Selatan pada hari Selasa (27/2/2024) melaporkan para dokter yang melakukan mogok kerja ke polisi. Para dokter itu memprotes rencana pemerintah yang akan meningkatkan kuota masuk mahasiswa kedokteran.
Laporan ini merupakan langkah hukum pertama yang dilakukan pemerintah Korea Selatan sejak para dokter junior memulai pemogokan massal seminggu sebelumnya.
Total ada lima dokter yang tergabung dalam Asosiasi Medis Korea (KMA) yang telah dilaporkan ke polisi. Para dokter itu didakwa melanggar hukum medis setempat dan menghalangi keadilan, kata para pejabat itu.
Langkah hukum itu merupakan yang pertama kali diambil pemerintah sejak ribuan dokter magang dan residen meninggalkan pekerjaan mereka delapan hari yang lalu untuk memprotes rencana pemerintah dalam meningkatkan kuota pendaftaran sekolah kedokteran sebesar 2.000 kursi.
Pemogokan para dokter telah melumpuhkan sistem medis setempat sehingga mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan hukum yang tegas dan tindakan administratif lainnya.
Pemerintah telah menetapkan Kamis (29/2/2024) ini sebagai batas waktu bagi para dokter yang memprotes untuk kembali bekerja guna menghindari hukuman, termasuk penangguhan lisensi mereka. (Didi)