Editor Indonesia, Tambun – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Prof. Dr. KH. Mahmud, M.Si., mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang pelarangan minuman keras. Aturan tersebut dinilai penting untuk menekan berbagai permasalahan sosial di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Kiai Mahmud saat memberi sambutan dalam acara pengukuhan pengurus MUI Kecamatan Tambun Utara, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, MUI Kabupaten Bekasi selama ini telah bekerja sama dengan Lapas Cikarang untuk melakukan pembinaan kepada para penghuni lapas, yang sebagian besar merupakan kalangan remaja.
“Mereka kebanyakan korban minuman keras dan obat-obatan. Karena itu, sangat mendesak di Kabupaten Bekasi ada perda yang mengatur pelarangan miras,” ujarnya.
Kiai Mahmud juga mengingatkan agar para pengurus MUI di tingkat kecamatan menjalin sinergi dengan semua pihak, melayani masyarakat, dan menjadi mitra pemerintah dalam menangani berbagai persoalan sosial.
Acara pengukuhan tersebut dihadiri Bendahara Umum MUI Kabupaten Bekasi, Dr. KH. Edi Suhadi, yang membacakan SK Kepengurusan MUI Tambun Utara; Camat Tambun Utara, H. Najmudin; serta Kepala KUA Tambun Utara, HM. Ali Sadikin.
Camat Tambun Utara, H. Najmudin, menyebut wilayahnya menempati urutan ketujuh sebagai daerah dengan tingkat permasalahan sosial yang cukup tinggi. Berdasarkan data Pemkab Bekasi, sepanjang 2025 terdapat 127 kasus sosial di Kecamatan Tambun Utara.
“Beragam permasalahan seperti pelecehan seksual, KDRT, rentenir, dan kenakalan remaja menjadi tanggung jawab bersama—pemerintah, masyarakat, dan ulama—untuk diatasi melalui pendekatan keagamaan dan dakwah yang mencerahkan,” katanya.
Susunan kepengurusan MUI Kecamatan Tambun Utara masa khidmat 2025–2030 antara lain: penasihat, H. Supriyadi, S.Ag., M.M.; ketua, H. Abdul Majid Manaf; wakil ketua, Ustaz Nijan dan Ustaz Tumadi; sekretaris, H. Maman Suryawan; serta bendahara, Ustaz Adang Ridwana Aibun. (RO/Her)
Baca Juga: Dampak Kejatuhan Kekhalifahan Turki Utsmani Terhadap Peran dan Posisi Islam Politik di Indonesia
Baca Juga:Ketua DPRD DKI Khoirudin Janjikan Revisi Perda Pendidikan Sekolah Gratis Berlaku Juli 2025

