Editor Indonesia, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat menjatuhkan vonis seumur hidup Brigadir Polisi Dua (Bripda) Haris Sitanggang atas perbuatannya membunuh sopir taksi daring. Oknum polisi ini terbukti merencanakan perbuatan pembunuhan dan melarikan diri setelah menghujani korban 18 tusukan senjata tajam hingga korban tewas.
Terdakwa Brigadir Polisi Dua (Bripda) Haris Sitanggang, sehari-harinya berdinas di Satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror. Sedangkan korban adalah Sony Rizal Tahitoe, 59, pengemudi taksi daring.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Bripda Haris Sitanggang anak Parlindungan Sitanggang berupa hukuman seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Mathilda Christina Katarina saat membacakan putusan sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan di PN Kota Depok, Senin (25/9/2023).
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Depok yakni seumur hidup.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara dianiaya menggunakan senjata tajam, lalu ditinggal di tempat kejadian pada 23 Januari 2023 pukul 04.00 WIB.
Mathilda Christina Katarina yang didampingi dua hakim anggota yakni Muhammad Iqbal Hutabarat dan Ahmad Adib, menilai tidak ada yang bisa meringankan perbuatan terdakwa.
“Yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji, meringankan tidak ada. Selaku Anggota Kepolisian Densus 88 aktif seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat. Tetapi ini justru melakukan perbuatan sadis dengan adanya 18 luka tusuk senjata tajam pada tubuh korban,” ucapnya.
Hakim menyampaikan terdakwa masih berkesempatan untuk melakukan banding terhitung tujuh hari setelah vonis. “Kami memberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding, ” katanya.
Mendengar tawaran Majelis Hakim, terdakwa menyampaikan pikir-pikir.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa melakukan aksinya karena ingin merampas mobil korban. Kemudia, terdakwa memesan taksi daring ke Terminal Kampung Rambutan dari Kota Depok.
Setibanya di Perumahan Bukit Cengkeh 1 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, korban dibunuh oleh terdakwa dengan cara dihujani tusukan senjata tajam.
Sidang pembacaan putusan dimulai pukul 16.45 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB. (Ded)