Ombudsman: 53% Masyarakat Dimintai Agunan Saat Ajukan KUR
Editorindonesia, Jakarta – Ombudsman RI melaporkan hasil pengaduan masyarakat di Posko Pengaduan Bersama Ombudsman dan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) terkait akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan, sejak posko pengaduan di buka pada 31 Agustus sampai 20 September 2023, Ombudsman berhasil mendapatkan 80 konsultasi dari masyarakat dan 19 di antaranya merupakan laporan terkait akses KUR.
“Data dari 19 pengaduan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa 53 persen masyarakat atau UMKM masih dimintai agunan saat mengajukan KUR, padahal di prosedur tidak ada dalam proses ini,” kata Dadan dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Dadan mengatakan, dari data yang sama tercatat 37 persen masyarakat tidak dapat kepastian atau tindak lanjut dari permohonan mengajukan KUR. Kemudian, 10 persen masyarakat dipersulit ketika mengajukan KUR.
“Dari sini dimintai agunan yang 53 persen itu sudah selesai dengan regulasi yang ada, tetapi kita dapat potret 47 persen ini yang ternyata bisa kita bedah dari programnya bahwa kenapa masyarakat merasa dipersulit dan tidak ada kepastian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan bahwa dalam data yang sama juga menunjukkan mayoritas masyarakat masih mempertanyakan tentang tata cara pengajuan KUR.
Kemudian, masyarakat juga masih mempertanyakan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“43 persen masyarakat mempertanyakan tentang tata cara pengajuan KUR, ini ada kelihatan belum maksimalnya sosialisasi pinjaman KUR tanpa jaminan di tingkat desa, masih banyak masyarakat desa yang belum mengetahui pinjaman KUR tanpa jaminan,” ucap dia. (Didi)
Baca Juga: Ombudsman: Pelaku UMKM Banyak Terkendala Akses KUR Terkait Agunan