Editor Indonesia, Jakarta – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, segera diperiksa polisi sebagai saksi terkait kasus pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Pahala sudah dijadwalkan pada Senin (28/10/2024) pukul 09.00 WIB.
“Telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua orang pegawai dalam penanganan perkara aquo oleh penyelidik,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).
“Salah satu diantaranya adalah saudara Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI,” lanjutnya.
Dalam tahap perkara ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
“Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sampai dengan hari Kamis, 24 Oktober 2024 sudah mencapai sebanyak 27 orang,” ungkap Ade.
Diketahui, Eko Darmanto kini telah divonis dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 23,5 miliar. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dengan subsider empat bulan kurungan.
Penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima pada 23 Maret 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, pihaknya telah memverifikasi aduan tersebut dan menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 5 April 2024. Surat perintah penyelidikan tersebut kemudian diperpanjang pada 9 September 2024. (Sar)