Editor Indonesia, Depok – Kedapatan palsukan pertamax, SPBU Nomor 34.169.24, di Kilometer 28,5 Jalan Raya Bogor, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) ditutup Mabes Polri.
Modus yang digunakan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 34.169.24 yang terletak seberang kampus Universitas Jaya Baya, Jalan Raya Bogor ini dengan mencampur BBM Pertalite dengan pewarna agar menyerupai BBM Pertamax.
Terbongkarnya kasus penjualan BBM Pertamax palsu ini mendapat reaksi dari masyarakat terlebih pemobil dan pemotor. Pemobil dan pemotor mendukung Mabes Polri yang demikian cepat mengambil langkah hukum terhadap SPBU 34.169.24.
“Kami mengapresiasi Mabes Polri yang proaktif dan cepat menangani kasus ini. Kami juga meminta pelaku diganjar hukuman setimpal agar menjadi efek jera dan tak mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” kata Edmon, seorang pemotor yang dihubungi di SPBU 34.169.24, Sabtu (30/3/2024).
Warto warga Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, mengatakan pengoplosan BBM pertalite dengan bahan pewarna menyerupai Pertamax ini sangat merugikan masyarakat. Karena selain harganya mahal, kecepatan motornya lambat dan tak seperti Pertamax asli.
“Sebenarnya ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi merugikan PT Pertamina karena SPBU yang resmi saja berani memalsukan BBM sehingga kepercayaan masyarakat luntur dan males membeli pertamax. Untunglah polisi bertindak cepat dengan menutup SPBU ini,” ungkap Warto yang kerap membeli BBM di SPBU 34.169.24 ini.
Hal senada disampaikan Suhartono, salah satu pengendara mobil yang juga sering membeli bensin di SPBU tersebut. Menurutnya, perbuatan pelaku hanya mementingkan diri sendiri tanpa memudulikan lingkungan dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya
“kalau perlu dihukuman mati saja ini subversif, meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada Pertamina dan bisa menjadi efek jera bagi pengelola SPBU-SPBU yang lainnya,” ucap Suhartono, warga Cimanggis, Depok ini.
Menurut Suhartono, sebaiknya pihak atau instansi terkait rutin memeriksa SPBU yang ada di wilayah Kota Depok atau tempat lainnya. Sebab tidak tertutup kemungkinan modus serupa juga ada di SPBU lainnya.
“Ini bikin males beli Pertamax, pengawasan Pertamina dan instansi terkait bagaimana ini. Praktek semacam ini bisa juga ada di SPBU lain,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui kasus penjualan BBM Pertamax palsu ini diungkap jajaran Mabes Polri beberapa hari lalu dipimpin Direktur tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Nunung Syaifuddin.
Modus para pelaku yakni mencampurkan bahan pewarna ke BBM Pertalite untuk mengubah warna menyerupai BBM Pertamax. Kemudian dijual dengan harga BBM Pertamax.
Dalam kasus ini Dirtipidter Mabes Polri mengamankan lima orang sebagai tersangka yakni RHS, 49, selaku pengelola SPBU, AP, 37, selaku manajer di SPBU, DM, 41, selaku manajer dan dua pengawas SPBU (RY, 24, dan AH, 26).
Dirtipidter Mabes Polri menyita barang bukti puluhan ribu liter BBM Pertamax palsu di tangki pendam SPBU. Pewarna yang digunakan untuk memalsukan BBM, serta dokumen-dokumen pemesanan atau DO dan penjualan BBM, dan beberapa alat komunikasi, serta uang hasil penjualan BBM.
Para tersangka dijerat Pasal 5 Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2002 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi UU dapat dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Kisar Raja/EI-1)