Foto yang viral diduga Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin L/dok.ist

Paspor Firli Bahuri Ditarik Imigrasi, Pencegahan ke Luar Negeri Diperpanjang

Editor indonesia, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kememkumham memperpanjang pencegahan eks Ketua KPK Firli Bahuri bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Perpanjangan pencegahan itu dikeluarkan atas permintaan kepolisian.

Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto mengatakan, dalam melakukan pencegahan, Imigrasi akan melakukan penarikan sementara paspor yang bersangkutan sesuai prosedur.

“Jadi terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan,” kata Arief dalam media briefing di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2024.

Arief mengatakan paspor akan dikembalikan kepada Firli apabila kasus yang menjeratnya telah selesai diadili.

“Setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang menjelaskan penarikan paspor merupakan prosedur yang harus dijalankan Imigrasi ketika seseorang dinyatakan dicegah ke luar negeri. Penarikan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum pencabutan.

“Mekanisme penarikan ini kan diberikan surat yang langsung ditujukan kepada yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak merespons, dalam ketentuan dimungkinkan untuk dilakukan pencabutan,” ujarnya.

Untuk itu, setiap orang yang dicegah dapat kooperatif menyerahkan paspor yang dimilikinta agar tidak dilakukan pencabutan oleh Imigrasi.

“Memang di sini dibutuhkan kerja sama dari warga negara Indonesia yang memiliki paspor ketika mengalami suatu kendala dan dilakukan penarikan ya harus mau paspor itu ditarik,” kata Arvin.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023, tapi belum ditahan. Sementara SYL telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020—2023. (Frd)