Ekonomi

Pekerja Informal Tetap Wajib Iuran Tapera, Lho Kok Bisa?

×

Pekerja Informal Tetap Wajib Iuran Tapera, Lho Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
Pekerja Informal Tetap Wajib Iuran Tapera, Lho Kok Bisa?
BP Tapera/dok.antara

Editor Indonesia, Jakarta – Pekerja informal tetap wajib iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu ditegaskan Pemerintah meskipun tidak mempunyai penghasilan tetap, para pekerja informal diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Bahkan menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna, program Tapera justru diperuntukkan bagi para pelaku kerja informal. Sehingga, keikutsertaanya jelas akan tetap diwajibkan.

Menurut Heru, alasan kewajiban Tapera untuk pekerja informal adalah untuk mendorong kemungkinan pekerja informal agar memiliki hunian yang layak hingga mampu menekan angka backlog yang mencapai 9,95 juta anggota keluarga.

“Intinya pekerja informal justru yang kita utamakan karena mereka aksesnya kurang. Dengan jadi anggota, track nabung dilakukan akses ke pembiayaan,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024).

Akan tetapi, yang menjadi persoalan adalah pemasukan bulanan pekerja informal tidaklah tetap setiap bulannya. Posisinya berbeda dengan pekerja formal yang pendapatan per bulannya jelas tertulis di atas kertas. Hal itulah yang kemudian perlu menjadi perhatian pemerintah.

Menanggapi hal itu, Herry mengaku hingga saat ini pihaknya bersama BP Tapera masih melakukan kajian. Akan tetapi, dia memberikan gambaran bahwa nantinya iuran Tapera akan disesuaikan dengan pendapatan rata-rata para pekerja informal.

“Tapi kan mereka (pekerja informal) tetap melaporkan pendapatan bersih, kan ada pajak dan lain-lain. Nanti dilihat dari average [rata-rata pendapatan], lagi disusun skemanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, kewajiban pekerja mandiri turut menjadi peserta Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP 25/2020.

Sebelumnya, kewajiban tersebut belum diterapkan dalam PP 25/2020, kemudian BP Tapera memiliki kewenangan untuk memasukkan pekerja mandiri agar turut mengiur dalam kebijakan ini.

“(Pekerja) mandiri adalah para pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja yang ada di sektor non formal (seperti) ojek online (ojol) maupun kurir,” jelas Heru.

Meski begitu, Heru mengungkapkan, tidak semua pekerja mandiri ini wajib mengikuti iuran Tapera. Menurutnya, iuran ini peruntukan bagi para pekerja yang penghasilannya di atas Upah Minimum Regional (UMR).

“Penghasilannya yang di bawah itu ya nggak wajib, tapi kalau mau daftar ya kita terima,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, iuran Tapera ini juga mengandung prinsip gotong royong antara pemerintah, masyarakat yang punya rumah, dan masyarakat yang belum punya rumah.

“Saat ini memang difokuskan pada pemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tegas dia.

Saat ini ada tiga hal yang sedang dikembangkan program pembiayaan BP Tapera ini yaitu kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR).

Heru menjelaskan, program iuran Tapera ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat menjangkau harga rumah. Hal tersebut diimplementasikan melalui penurunan suku bunga yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan peserta. (Frd)

Baca Juga: Pekerja Asing di RI Juga Wajib Ikut Tapera, Ini Alasannya!