Jabodetabek

Pelantikan Pejabat Jakarta: Gubernur Pramono Ancam Batalkan Jika Tak Naik Angkutan Umum

×

Pelantikan Pejabat Jakarta: Gubernur Pramono Ancam Batalkan Jika Tak Naik Angkutan Umum

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Pejabat Jakarta: Gubernur Pramono Ancam Batalkan Jika Tak Naik Angkutan Umum
Gubernur Jakarta, Pramono Anung/dok.Editor Indonesia-Saragih

Editor Indonesia, Jakarta – Suasana Balai Kota Jakarta sore ini (Rabu, 7/5/2025) tampak ramai dengan agenda pelantikan puluhan pejabat baru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara langsung memimpin acara pelantikan yang diperkirakan melibatkan lebih dari 35 hingga 40 pejabat penting.

Sebelum acara pelantikan dimulai, Gubernur Pramono sempat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Transport Hub Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Beliau menyampaikan bahwa puluhan pejabat yang dilantik meliputi berbagai posisi strategis, mulai dari wali kota hingga kepala dinas di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Meskipun belum merinci nama-nama pejabat yang dimaksud, Pramono memastikan pelantikan akan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Pramono juga memberikan penekanan khusus kepada para calon pejabat yang akan dilantik. Beliau mengingatkan agar seluruhnya mematuhi kebijakan penggunaan transportasi umum yang sedang digalakkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Saya sudah wanti-wanti, kalau ada pejabat yang datang ke Balai Kota ketika mau dilantik tidak menggunakan transportasi umum, yang seperti itu tidak akan saya lantik,” tegas Gubernur Pramono.

Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Gubernur Pramono berharap para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam upaya mendorong penggunaan transportasi umum. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat untuk beralih ke transportasi publik semakin meningkat.

“Dalam evaluasi selama dua minggu ini, yang paling penting antusiasme Balai Kota atau ASN luar biasa,” ungkap Gubernur Pramono terkait implementasi kebijakan tersebut.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Pramono Anung pada tanggal 23 April 2025.

Dalam aturan tersebut, seluruh ASN diwajibkan untuk berangkat dan pulang kerja menggunakan berbagai moda transportasi umum yang tersedia, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, hingga kendaraan antar jemput karyawan.

Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi beberapa kondisi tertentu. Pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti aturan ini.

Bagi ASN yang menggunakan transportasi umum, mereka diwajibkan untuk mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto tersebut kemudian harus dikirimkan kepada admin kepegawaian di masing-masing unit kerja melalui platform yang telah ditentukan, seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lainnya.

Data rekapitulasi partisipasi ASN dalam program ini selanjutnya akan dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan yang telah disediakan, yaitu https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.

Kebijakan ini sendiri memiliki tujuan mulia, yaitu untuk menanamkan budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, yang diharapkan dapat berkontribusi pada upaya mengurangi kemacetan lalu lintas, menurunkan tingkat emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Ibu Kota Jakarta. (Sar)