Pemerintah akan Bagikan Rice Cooker Gratis Hemat Energi, Ini Syaratnya
Editorindonesia, Jakarta – Pemerintah akan membagikan alat masak berbasis listrik (AML) yakni rice cooker kepada masyarakat. Pembagian rice cooker ini bertujuan untuk mendorong penggunaan energi alternatif.
Demikian disampaikan Sekertaris Jenderal kementrian ESDM Dadan Kusdiana, kepada pers, Jumat (6/10/2023). Dadan mengatakan pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih di setiap sektor. Di sektor transportasi pemerintah mendorong penggunaan mobil listrik dan di sektor rumah tangga pemerintah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan energi alternatif yaitu listrik.
Lantaran itu, pemerintah berencana untuk membagikan rice cooker kepada masyarakat. Pembagian ini rencananya akan dilakukan pada tahun ini, yang dua bulan 23 hari lagi akan berakhir.
Rencana pembagian rice cooker gratis ini diatur dalam Peraturan Mentri (PERMEN) ESDM No 11 tahun 2023 tentang penyediaan alat memasak berbasis listrik untuk kebutuhan rumah tangga.
Warga yang mendapatkan rice cooker gratis akan menerima satu set AML beserta buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi dan buku rekomendasi pola pemakaian. Dalam pasal 10 ayat 3 disebutkan bahwa rice cooker yang akan dibagikan adalah sebagai berikut:
1. Berkapasitas 1,8 L sampai 2,2L
2. Dilengkapi dengan stiker “hibah kementrian ESDM dan tidak untuk diperjual belikan” stiker ini tidak mudah luntur dan susah dilepas.
3. Rice cooker berasal dari badan usaha yang berasal dari produk dan potensi dalam negri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negri.
4. Memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hemat energi.
Selain itu dalam pasal 3 ayat 1 PERMEN No.11 tahun 2023, kriteria warga yang berhak mendapat rice cooker gratis adalah sebagai berikut
1.Calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.
2. Pelanggan PLN penerima AML adalah dan hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
3. Calon penerima AML diusulkan dan divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
4. Pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya satu kali untuk setiap penerima.
5. Penerima wajib memelihara dan merawat AML.
6. Penerima tidak boleh memperjualbelikan dan atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. (Frd)