Penangkapan pengiriman 226 ekor anjing dari Subang (Jawa Barat) ke Sragen (Jawa Tengah) oleh petugas Polrestabes Semarang di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang (6/1)/dok.shafi-ei

Pemkab Subang Antisipasi Perdagangan Anjing Untuk Dikonsumsi

Editorindonesia,Subang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jabar, melakukan antisipasi terjadinya perdagangan anjing untuk dikonsumsi serta praktik perdagangan daging anjing di wilayah itu. Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti dari penangkapan pengiriman 226 ekor anjing dari Subang ke Sragen jawa Tengah oleh petugas Poltabes Semarang di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang.

Erlina Pasaribu selaku Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang pada hari Minggu (14/1/2024), di Subang, menyampaikan adanya dugaan rumah pengepul anjing di Kecamatan jalancagak, Subang.

Bersama dengan jajaran pihak kepolisian setempat, Dinas Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang telah mendatangi rumah tersebut untuk menindak lanjuti dugaan adanya rumah pengepul. Dari dalam rumah milik Nurdin (51), ditemukan 30 ekor anjing yang dipelihara. Berdasarkan keterangan Nurdin selaku pemilik rumah, puluhan anjing tersebut diakuinya difungsikan sebagai hewan pemburu sekaligus pengusir hama.

Melihat keberadaan  anjing yang cukup banyak itu, Kabid Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang kemudian melakukan vaksinasi serta penyemprotan disinfektan di area kandang untuk menghindari penularan penyakit pada anjing.

Lebih lanjut Erlinawati menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan bersama jajaran kepolisian merupakan upaya untuk mencegah terjadinya praktik perdagangan hewan anjing untuk konsumsi. Sebab tidak sejalan dengan surat edaran Bupati Subang Nomor PT.01/4773/Disnakeswan tentang Imbauan pengawasan perdagangan anjing dan peredaran daging anjing di Subang.

Selain itu, Erlinawati bersama tim Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang beserta Polres Subang memberikan edukasi yang prefentif kepada pemilik kandang anjing tersebut untuk tidak melakukan penjualan hewan anjing sebagai konsumsi.

Sementara itu, menanggapi perkembangan kasus pemalsuan dokumen perjalanan hewan yang terjadi, Erlinawati telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Erlianawati sangat mendukung apapun hasil dari proses hukum jika dalam penyelidikan ditemukan oknum aparatur sipil yang terlibat, karena telah mencoreng nama baik instansi.

Terkait adanya dugaan tempat tersebut dijadikan transit pengepul anjing ke Kota Solo, pihak Kepolisian Resor Subang yang diwakili Tim Pidsus Satreskrim Bripka Ilyas Suryana mengatakan bahwa kasus tersebut sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan.

Ke depannya pihak Pemerintah Kabupaten Subang, Kepolisian Resor Subang dan para pemangku kebijakan terkait akan terus memperketat kegiatan peredaran hewan anjing dan daging anjing, karena anjing bukanlah hewan ternak. (Didi)