Editor Indonesia, Tegal – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Salah satu langkah terbarunya adalah penerapan sistem Elektronik Retribusi (E-Retribusi) di Pasar Pagi Kota Tegal. Peluncuran ini berlangsung di Blok A Pasar Pagi pada Jumat (14/2/2025), sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan retribusi pasar.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyatono, menegaskan bahwa sistem ini akan mempermudah transaksi para pedagang serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pasar.
“Dengan sistem ini, para pedagang dapat merasakan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi, serta terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik,” ujar Agus Dwi.
9 Pasar di Kota Tegal Sudah Terapkan E-Retribusi
Agus Dwi menjelaskan bahwa Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Tegal mengelola 14 pasar, dan hingga saat ini 9 pasar sudah menerapkan sistem e-retribusi.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Rudy Herstyawan, merinci bahwa penerapan e-retribusi dimulai sejak Februari 2019 di Pasar Bandung, Kejambon, Karangdawa, dan Langon. Selanjutnya, Pasar Randugunting dan Sumur Panggang menyusul pada Maret 2021, sementara Pasar Kraton, Krandon, dan Martoloyo mulai menggunakan sistem ini sejak Desember 2023.
Di Pasar Pagi Kota Tegal, e-retribusi saat ini diterapkan untuk 327 pedagang kios dan konter, sedangkan pedagang los dan tebokan masih dalam tahap persiapan.
Menurut Rudy, mekanisme pembayaran dilakukan dengan kartu yang disediakan oleh Bank Jateng, yang bisa diisi ulang (top-up) oleh pedagang. Nantinya, juru pungut (jupung) hanya perlu memindai kartu untuk menyelesaikan transaksi secara praktis dan efisien.
Dukungan BI untuk Digitalisasi Retribusi
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwI BI) Tegal, Bimala, menyatakan dukungannya terhadap penerapan e-retribusi sebagai bagian dari Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
“Dengan digitalisasi, pemasukan retribusi lebih transparan, tercatat dengan baik, serta langsung masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini akan meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola yang lebih bersih,” jelas Bimala.
Penerapan e-retribusi di Kota Tegal diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan transparansi keuangan, meminimalisir kebocoran pendapatan, serta memberikan kemudahan bagi para pedagang dalam bertransaksi. (Sup)