Pemprov DKI Tambah 29 Lokasi Parkir Bagi Mobil tak Lolos Uji Emisi
Editorindonesia, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menambah lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, yakni untuk kendaraan bermotor yang belum dan tidak lolos uji emisi.
Terdapat tambahan sebanyak 29 lokasi parkir akan menerapkan tarif tertinggi untuk kendaraan bermotor belum lolos uji emisi.
“Untuk tahap kedua penambahan sebanyak 29 lokasi parkir pasar yang menggunakan mesin gate terintegrasi dengan sistem disinsentif,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Syafrin menjelaskan, terdapat tambahan 29 lokasi parkir yang bakal menerapkan tarif tertinggi untuk kendaraan bermotor belum lolos uji emisi. “Untuk tahap kedua penambahan sebanyak 29 lokasi parkir pasar yang menggunakan mesin gate terintegrasi dengan sistem disinsentif,” ujar Syafrin.
Menurut Syafrin, tarif disinsentif di 29 lokasi parkir itu ditargetkan bisa berlaku pada akhir Oktober 2023. “Sehingga nanti kami ada sekitar lebih kurang 67 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan,” kata Syafrin.
Berikut daftar 29 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif mulai akhir Oktober 2023:
1. Pasar Gondangdia, 2. Pasar Rawasari, 3. Pasar Cipulir 4, Pasar Minggu, 5. Pasar Lenteng Agung, 6. Pasar Tebet Timur 7. Pasar Pondok Indah 8. Pasar Manggis 9. Pasar Cipete Selatan. 10. Pasar UPB Induk Kramatjati.
“Sehingga nanti kami ada sekitar lebih kurang 67 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan,” kata Syafrin.
Berikut daftar 29 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif mulai akhir Oktober 2023:
1. Pasar Gondangdia. 2. Pasar Rawasari. 3. Pasar Cipulir 4. Pasar Minggu 5. Pasar Lenteng Agung 6. Pasar Tebet Timur 7. Pasar Pondok Indah 8. Pasar Manggis 9. Pasar Cipete Selatan 10. Pasar UPB Induk Kramatjati.
11. Pasar Jembatan Lima. 12. Pasar Palmerah.13. Pasar Palmeriam Pedagang Pasar Kebayoran Lama Curhat ke Kaesang Dagangannya Sepi 14. Pasar Sunan Giri. 15. Pasar HWI Lindeteves 16. Pasar Kedoya 17. Pasar Jelambar Polri 18. Pasar Cijantung. 19. Pasar Duren Sawit 20. Pasar Tanah Abang Blok F 21. Pasar Jambul 22. Pasar Ujung Menteng 23. Pasar Pulogadung 24. Pasar Tanah Abang Blok G. 25. Pasar Petojo Ilir. 26. Pasar Gembrong 27. Pasar Rumput 28. Pasar Kenari 29. Pasar Cikini.
Sementara itu, sebelumnya Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan, penambahan lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif akan dilaksanakan secara bertahap. Pemprov DKI Jakarta menargetkan sebanyak 121 tempat parkir yang bisa menerapkan tarif disinsentif dalam rangka mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.
“Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap,” kata Ani.
Ani berharap agar seluruh masyarakat menguji emisi kendaraannya sehingga polusi udara di Jakarta bisa semakin terkendali.
Adapun saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan tarif disinsentif di 38 lokasi yang dikelola pemerintah daerah. (Didi)
Baca Juga: Kendaraan yang Gagal Uji Emisi Siapkan Duit Lebih Untuk Parkir di Jakarta