Editor Indonesia, Jakarta – Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah sebagai kandidat kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, dibuka KPU hingga dua hari kedepan.
Baik pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
Baik pasangan bakal calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik (koalisi), serta pasangan calon dari jalur independen alias non-parpol.
Tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Di dalamnya disebutkan bahwa masa pendaftaran pasangan bakal calon ke KPU masing-masing adalah selama tiga hari. Yakni mulai 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 hingga pukul 24.00 WIB.
Setelah pasangan bakal calon mendaftar/didaftarkan, KPU daerah bersangkutan akan memeriksa kelengkapan persyaratan masing-masing calon.
Tahapan yang berlangsung semenjak tanggal pasangan bakal calon yang bersangkutan mendaftar/didaftarkan ini akan berakhir pada 21 September 2024.
Pengumuman hasilnya yang sekaligus penetapan pasangan bakal calon kontestan Pilkada 2024, KPU umumkan pada 22 September 2024.
Tiga hari kemudian, pasangan calon kepala daerah memulai aksi kampanye hingga 23 November 2024.
Setelah tiga hari masa tenang, tibalah hari-H pemungutan suara pilkada serentak tahun yaitu pada 27 November mendatang.
Serentak di 508 daerah
Pilkada tahun ini akan berlangsung di 508 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2022, 2023, 2024 dan 2025.
Rinciannya adalah 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.
Para kontestan kontestasi politik ini bukan hanya petahana (kepala daerah yang sedang menjabat) dan calon baru, tapi ada juga Pejabat pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.
Sama seperti aturan untuk kontestan petahana, para Plt. Kepala Daerah yang menjadi peserta Pilkada 2024 juga harus mundur dari jabatannya terlebih dahulu.
Aturan Main
Menindaklanjuti putusan Mahmakah Konstitusi (MK) dan dinamika politik yang terjadi mengikutinya, KPU menerbitkan Peraturan KPU 10/2024 tentang pencalonan pilkada.
Peraturan yang KPU sahkan pada 25 Agustus 2024 malam tersebut adalah hasil kesepakatan dengan Komisi II DPR dan pemerintah yang mengakomodasi putusan-putusan MK yang mengubah klausul dalam UU Pilkada.
Ada dua aturan yang MK ubah, yakni tentang syarat ambang batas bagi parpol/koalisi parpol mengusung pasangan bakal calon kepala daerah dan batas usia minimal calon kepala daerah yang dapat diusung.
Mengenai ambang batas pencalonan pilkada, pada 11 PKPU 10/2024 mengakomodasi Putusan MK 70/PUU-XXII/2024.
Bahwa partai politik/gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 dapat mengusung calon kepala daerah dengan syarat mampu memenuhi ambang batas berupa 6,5-10 persen suara sah hasil Pileg 2024 dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan.
Maka parpol yang meski tidak mendapatkan kursi DPRD di daerah bersangkutan, tetap dapat mengajukan pasangan bakal calon bila pada Pileg 2024 berhasil meraih suara dukungan minimal 6,5 hingga 10% sesuai tingkatan daerahnya.
Di dalam aturan sebelumnya dinyatakan bahwa ambang batas bagi partai politik/gabungan partai politik dapat mengusung calon kepala daerah adalah mendapatkan minimal 25% kursi DPRD hasil Pileg 2024.
Sementara aturan mengenai dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, pasal 15 PKPU 10/2025 mengakomodir pertimbangan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024.
Bahwa syarat minimal usia adalah 30 tahun bagi setiap bakal calon gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi setiap calon wali kota/bupati dan wakilnya.
Syarat tersebut harus telah terpenuhi ketika yang bersangkutan mendaftar/didaftarkan ke KPU sebagai bakal kandidat Pilkada 2024. (Luhur Hertanto/A-3)
Baca Juga: KPU Brebes Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 2024