Jabodetabek

Penerimaan Pajak di Jakarta pada 2024 Mencapai Rp44,46 Triliun, Naik Rp936 Miliar dari Tahun Lalu

×

Penerimaan Pajak di Jakarta pada 2024 Mencapai Rp44,46 Triliun, Naik Rp936 Miliar dari Tahun Lalu

Sebarkan artikel ini
DPRD Jakarta Soroti Ketidakjelasan Dana Sewa Kantin Sekolah, Usulkan Regulasi Retribusi
Ilustrasi penerimaan pajak/dok.isti

Editor Indonesia, Jakarta – Penerimaan pajak di Jakarta pada 2024, dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, mencapai Rp44,46 triliun atau 98,85 persen dari target Rp44,98 triliun. Kendati tidak mencapai target, penerimaan pajak Jakarta ini naik sebesar Rp936 miliar atau 2,15 persen dibandingkan tahun 2023 mencapai Rp43,52 triliun.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi kontributor utama dalam capaian tersebut.

“Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi kontributor terbesar pada kedua tahun terakhir, dengan tren peningkatan mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan,” ujar Lusiana dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Lusiana menambahkan, keberhasilan ini berkat pemutakhiran data objek pajak, intensifikasi penagihan pajak, dan penguatan sistem digital untuk mempermudah pembayaran.

Baca Juga: Sampai Kapan Penghapusan Denda PKB dan BBNKB di Jakarta?

Lusiana optimistis capaian ini dapat ditingkatkan lagi pada 2025. “Pemprov DKI berharap tren positif ini dapat berlanjut pada tahun 2025, di mana target pajak ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp48 triliun,” kata Lusiana.

Berikut lima kontributor terbesar dalam realisasi pajak daerah DKI Jakarta tahun 2024:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp9,65 triliun (104,68 persen dari target).

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp9,96 triliun (99,62 persen dari target).

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp6,64 triliun (106,21 persen dari target).

4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp6,1 triliun (76,25 persen dari target).

5. Pajak Rokok: Rp883,98 miliar (98,22 persen dari target). (Sar)