Nusantara

Pengadilan Agama Ruteng Canangkan SMAP dan Gelar Sidang Keliling 2025

×

Pengadilan Agama Ruteng Canangkan SMAP dan Gelar Sidang Keliling 2025

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Agama Ruteng Canangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Gelar Sidang Keliling 2025
Ketua Pengadilan Agama Ruteng, Mawir dalam sosialisasi SMAP, Kamis (13/2)/dok.Editor Indonesia-Alfian

Editor Indonesia, Ruteng – Pengadilan Agama Ruteng turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi dan pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang dirangkaikan dengan sidang keliling tahun 2025. Acara ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Lamba Leda pada Kamis, 13 Februari 2025.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta para pihak berperkara dalam isbat nikah, cerai gugat, dan cerai talak.

Ketua Pengadilan Agama Ruteng, Mawir, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penerapan SMAP di Pengadilan Agama Ruteng bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan integritas dalam layanan peradilan. Ia menegaskan bahwa sistem ini merupakan langkah strategis dalam mencegah praktik penyuapan yang dapat merusak reputasi dan kredibilitas institusi hukum.

“Dengan adanya SMAP, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan pelayanan yang adil serta transparan di Pengadilan Agama Ruteng,” ujar Mawir.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng, Akhmad Masruri Yasin, menambahkan bahwa penerapan SMAP sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Selain itu, implementasi sistem ini juga didasarkan pada arahan Badan Pengawasan Mahkamah Agung agar seluruh pengadilan di Indonesia menerapkan SMAP.

Menurut Akhmad, SMAP memiliki keunggulan dalam melindungi pelapor dan memastikan tindak lanjut terhadap laporan dugaan penyuapan. “Salah satu keunggulan dari SMAP ini adalah jaminan keamanan bagi pelapor dan kepastian pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan. Ini merupakan komitmen Mahkamah Agung untuk menjaga nama baik lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Agama Ruteng,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya membuka layanan pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan oleh pegawai pengadilan. “Kami siap menerima laporan kapan saja sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan dan pemberantasan korupsi, kolusi, serta nepotisme,” tambahnya.

Sosialisasi ini mendapat respons positif dari para peserta, yang menyadari pentingnya penerapan SMAP dalam menjaga profesionalisme dan integritas lembaga peradilan. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap implementasi sistem ini di Pengadilan Agama Ruteng.

Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk sosialisasi bagi instansi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, tetapi juga bertujuan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan SMAP sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 14/BP/SK.PW1/II/2024 tentang Penunjukan Satuan Kerja Pelaksana SMAP.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip SMAP dalam setiap kegiatan, guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari korupsi, serta memberikan pelayanan hukum yang maksimal tanpa adanya praktik penyuapan.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Akhmad Masruri Yasin. (Alfian/A-1)