Pengamat : KPK Vs SYL, Presiden Jokowi Harus Nonaktifkan Firli Bahuri
Editorindonesia, Jakarta – Presiden Joko Widodo harus menonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri, untuk menghindari konflik kepentingan dalam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilaporkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Karena kalau masih aktif, jelas potensi konflik kepentingannya besar. Dan karena KPK berada di bawah kekuasaan eksekutif, mestinya presiden bisa dengan mudah menonaftifkan Firli, semudah memberhentikan menteri-menterinya,” ucap Peneliti pusat studi anti korupsi Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, kepada wartawan, Senin (9/10/2023)
Apalagi, seperti disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) yang menduga ada tiga kali peristiwa permintaan uang oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pertemuan tersebut dilakukan pada Juni, Oktober, dan Desember 2022.
“Penonaktifan Firli sebagai Ketua KPK ini, untuk menjamin objektifitas penanganan perkara dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya. Juga menumbuhkan kepercayaan publik,” ungkap Herdiansyah.
“Bagi saya, tidak ada alasan lagi (bagi Presiden Jokowi) untuk tidak segera menonaktifkan Firli,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, skandal dugaan pemerasan dalam perkara SYL mencuat ke publik usai SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan koprupsi penempatan pejabat di Kementerian Pertanian.
Jauh sebelumnya SYL, pada sekitar Agustus 2022 telah melaporkan dugaan pemerasaan itu ke Polda Metro Jaya, baru setelah ramai kini kepolisian menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK itu. (Her)