PolhukamPolitik

Pengamat : Menag Yaqut Harusnya Kasih Tauladan

×

Pengamat : Menag Yaqut Harusnya Kasih Tauladan

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Dok.Kemenag

Editorindonesia, Jakarta – Pengamat Politik Lili Romli menilai, sikap Menteri Agama yang menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman ceramah keagamaan, di mana salah satu poinnya melarang penceramah/da’i membawakan materi yang bermuatan politik praktis, merupakan hal yang berlebihan.

Menurut pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini, SE Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut sama saja dengan membungkam hak berbicara para penceramah agama.

“Saya kira SE tersebut terlalu jauh mencampuri para da’i untuk berceramah. Menjadi hak para Da’i untuk berceramaha apa saja, termasuk masalah politik praktis, sepanjang tidak untuk makar, mengganti ideologi Pancasila, dan politisasi agama atau politik identitas,” ungkap Lili dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Disampaikan Lili bahwa, ceramah terkait politik praktis sepanjang tidak mengadu domba, membuat makar sejatinya menjadi bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat.

“Bicara atau ceramah politik praktis, sepanjang tidak untuk mengadu domba, merupakan bagian dari pendidikan politik. Jemaah atau audiens harus tahu tentang politik sehingga mereka tidak buta tentang politik,” ujarnya.

Lebih jauh, Lili justru menyinggung terkait Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dalam beberapa kesempatan justru berbicara politik praktis dihadapan orang banyak. Termasuk pernyataanya yang mengatakan ‘Pilih Amin Bidah’.

Dia menilai, alih-alih menerbitkan SE yang melarang penceramah agama untuk berceramah yang berisi muatan politik praktis, lebih baik Menag berkaca terlebih dahulu dan memberikan contoh dengan tidak menyampaikan hal-hal berkaitan dengan politik praktis.

“Sementara Menteri agama sendiri kerap bicara politik praktis atau pilpres, padahal itu bukan tupoksinya. Akhirnya beberapa sambutannya memunculkan kontroversial,” sindirnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan, yang satu poinnya memuat bahwa materi tidak boleh bermuatan politik praktis.

Surat dengan Nomor SE. 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan tersebut ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 27 September 2023. (Didi)