Ilustrasi persidangan/dok.ai

Pengendali Sabu dari Rutan Cilodong Depok Divonis 14 Tahun Bui

Editor Indonesia, Depok – Pengendali sabu dari rutan atau rumah tahanan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Achmad Fauzi Kurniawan, alias Bejo, 28, divonis 14 tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terpidana yakni 6 tahun penjara sehingga terpidana menjalani hukuman menjadi 20 tahun.

“Menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika,” ucap Ketua Majelis Hakim Zainul Hakim dalam pembacaan putusan di PN Depok, Senin (29/4), didampingi hakim anggota Eswin dan Ultry Meilizayeni.

Hal yang meringankan, terdakwa yang juga pengendali sabu ini mengakui perbuatannya, mengakui pula merupakan bagian dari sindikat penjualan narkoba maupun menjadi target operasi aparat kepolisian.

Selain itu, terpidana juga mengakui mengendalikan sabu dari rutan lewat kurir untuk dijual kepada target-target. Yakni, pelajar, mahasiswa, sopir bus, sopir angkutan umum perkotaan di wilayah hukum Polres Metropolitan Kota Depok.

“Karena merupakan terpidana, hukumannya digabungkan menjadi 20 tahun penjara,” ujar Zainul Hakim.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera yang menuntut terpidana hukuman 14 tahun penjara dan meminta digabungkan 6 tahun menjadi 20 tahun. Dalam sidang terdahulu terpidana diganjar 6 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima.

Majeli s Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menyebut bahwa terpidana terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dengan Ahmad Syahroni, 28, dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Terpisah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengkonfirmasi kalau terpidana Achmad Fauzi akan segera dieksekusi atas putusan penjara 14 tahun setelah menerima salinan putusan.

Sebelumnya, terpidana Achmad Fauzi juga telah divonis 6 tahun penjara atas kasus peredaran gelap narkotika. Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Achmad Syahroni oleh pegawai kejaksaan di Pengadilan Negeri Kota Depok pada akhir tahun 2023.

Achmad Syahroni ditangkap karena membawa paket narkotika jenis sabu-sabu dan ganja untuk diselundupkan ke rutan melalui seorang tahanan yang sedang menjalani sidang di PN Kota Depok.

Achmad Syahroni mengakui bahwa dia mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan untuk diterima oleh Achmad Fauzi di rutan, dengan menyelundupkannya dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh petugas kejaksaan. “Namun, upayanya digagalkan oleh ketelitian petugas kejaksaan,” jelasnya.

Dari hasil tangkap tangan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Depok bersama Direktorat Narkoba Mabes Polri dan jajaran petugas rutan Kota Depok berhasil mengungkap perbuatan pidana narkotika yang dilakukan oleh Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo.

Arief Ubaidillah menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kepolisian, dan jajaran rutan Kota Depok akan terus berkolaborasi dan saling berbagi informasi guna pemberantasan peredaran gelap narkotika (Kisar Raja/EI-1)